Bandar sabu di Bima ditangkap saat asyik nongkrong

kicknews.today – Lagi asyik nongkrong di pinggir jalan, ED (39 thn) ditangkap Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat  (Rasbar) Polres Bima Kota.

Warga RT 21 RW 01 Dusun Manggemaci ini ditangkap karena diduga memiliki Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 22 paket. Ia diamankan di Jalan Datuk Dibanta, Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Jumat (7/4) malam.

Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas IPTU Jufrin mengatakan, terduga pelaku ditangkap Tim Opsnal Polsek Rasbar saat patroli sekitar pukul 23.00 Wita.

Sebelumnya, pihak aparat mendapat laporan dari masyarakat terkait ada seorang pemuda yang diduga memiliki sabu-sabu. Pemuda tersebut pada saat itu sedang berada di pinggir Jalan.

Atas informasi itu jelas Jufrin, tidak menunggu lama Tim Opsnal Polsek Rasbar langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil menangkap terduga pelaku, ED.

Pihak aparat juga berhasil menyita 22 paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam 2 kotak rokok di dalam tas pinggang warna hitam. 

“Saat proses penangkapan, disaksikan warga dan Ketua RW lingkungan setempat,” ungkap Jufrin, Sabtu (8/5).

Dari hasil introgasi awal tim di lapangan, narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibeli terduga pelaku dari JA di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. Rencananya akan diedarkan oleh terduga pelaku di Kecamatan Langgudu.

“Proses penangkapan berjalan aman dan terkendali,” ujarnya.

Barang bukti sabu-sabu sebut Jufrin, dikemas dalam plastik klip bening masing-masing 20 paket klip kecil dan 2 paket klip besar. Tim juga mengamankan barang bukti pendukung lain diantaranya 6 korek gas, Hp Nokia senter, 1 bungkus plastik klip, gunting, 4 buah Pipet dan 2 buah lakban bening.

“Beberapa saat diamankan di Mapolsek Rasbar, terduga pelaku dan barang bukti sabu-sabu diserahkan ke Satres Narkoba Polres Bima Kota guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI