Ayah di Bima tega aniaya anaknya yang masih balita

Terduga pelaku penganiaya anak kandung yang masih balita di Kecamatan Belo Kabupaten Bima ditangkap polisi.
Terduga pelaku penganiaya anak kandung yang masih balita di Kecamatan Belo Kabupaten Bima ditangkap polisi.

kicknews.today – Afrizal, 25 tahun warga Desa Soki, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tega menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun. Kini terduga pelaku ditangkap polisi.

“Terduga pelaku diduga menganiaya korban dengan menggigit dan memukulinya,”  jelas Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka, Minggu (17/3/2024).

Dia menjelaskan, dugaan penganiayaan terjadi beberapa hari lalu sekitar pukul 16.00 Wita. Saat itu pelaku menjemput korban di rumah kakak dari ibu korban.

Korban kemudian dibawa pelaku ke rumahnya di Desa Soki. Setiba di rumah pelaku, anaknya menangis meminta pulang kembali ke tempat ibunya. Namun pelaku belum mengizinkan. Korban terus menangis, sehingga pelaku kesal terhadap korban yang terus meminta pulang. 

“Pelaku menyiksa korban dengan cara mengigit beberapa kali di sekujur tubuh. Kemudian memukul korban dengan cara menonjok ke bagian mulut dan punggung korban,” ungkapnya.

Akibatnya, korban mengalami luka gigitan dan memar di sekujur tubuhnya. Usai menganiaya anaknya, pelaku mengantar kembali korban ke ibunya dan setelah itu pelaku kabur.

Ibu korban yang melihat luka di sekujur tubuh anaknya dibantu warga sekitar membawa korban ke Puskesmas Ngali untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolsek Belo Iptu Zulkifli yang mendapat laporan tersebut bersama anggota langsung bergerak menuju lokasi. Ia mengimbau pihak keluarga korban agar menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Pihak keluarga yang sebelumnya sempat tersulut emosi akhirnya membubarkan diri dan menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

“Tidak lama kemudian terduga pelaku berhasil diringkus di tempat persembunyian di area pegunungan yang tidak jauh dari pemukiman warga sekitar. Pelaku saat ini telah diperiksa dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI