Awas, tidak pasang plat Nomor Kendaraan dapat Dipenjara

kicknews.today – Tidak memakai plat kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dapat dikenakan sanksi kurung dua bulan. Maka, Satlantas Polres Lombok Timur menerapkan Ranmor wajib pelat nomor. Hal ini Sesuai dengan Perkap Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor mengatur mengenai Pelat Motor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Kasatlantas Polres Lombok Timur, AKP Putu Gde Caka menjelaskan, TNKB ini sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berupa pelat dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku yang dipasang pada Ranmor.

TNKB ini pula hanya diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri, oleh karena itu TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

“Pemasangan TNKB ada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor,” terang Gde Caka saat dihubungi kicknews.today, Minggu (31/1).

Ia melanjutkan Pelat Nomor atau TNKB yang mengesahkan ranmor, hukumnya wajib ada di tiap kendaraan bermotor yang beroperasi. Jika TNKB tidak terpasang, sanksinya diatur dalam Pasal 280 UU LLAJ.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” katanya menyebutkan ancaman pidananya.

Dengan dasar hukum tersebut, kata Gde Caka Satlantas Lombok Timur mewajibkan seluruh kendaraan bermotor di Kabupaten Lombok Timur melengkapi kendaraan dengan TNKB. Sanksi tegas akan diberlakukan dengan menahan kendaraan tersebut. Jika kendaraan tidak dilengkapi TNKB berarti menandakan kendaraan tersebut tidak sah beroperasi di jalan.

“Kami (Satlantas Lombok Timur) akan tegas menahan, dan memperbolehkan kendaraan dibawa pelanggar kembali jika kendaraan tersebut sudah dipasangkan TNKB dan pelanggar sudah menyelesaikan sanksi hukumnya. Alasan lainnya karena maraknya kejadian kriminal dengan kendaraan tanpa TNKB, sehingga kami sebagai Polisi wajib melakukan pencegahan,” tegasnya.

Sejak berita ini diterbitkan, Satlantas Lombok Timur tidak menoleransi berbagai alasan yang kerap muncul dari masyarakat. Dari memodifikasi TNKB yang tidak sesuai dengan yang diterbitkan Korlantas, sampai alasan TNKB terlepas saat kendaraan beroperasi.

“Hal itu semua melanggar ketentuan sehingga wajib menerima sanksi berupa penahanan ranmor hingga tilang,” sambungnya.

Lalu dengan maraknya tindak pidana dengan menggunakan ranmor tanpa TNKB mengindikasikan seluruh ranmor tanpa TNKB akan melakukan tindakan melanggar hukum. Wajib sebagai tugas kepolisian untuk melakukan hal pencegahan dengan cara menahan kendaraan tersebut.

“Kendaraan dapat diambil dengan syarat membawa bukti BPKB, STNK, dan TNKB yang harus dipasang di Kantor terlebih dahulu,” tandasnya. (Oni)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI