kicknews.today – Kasus pembunuhan anggota Satpol PP inisial JK di Desa Tolouwi Kecamatan Monta Kabupaten Bima pada Senin (20/2) telah melewati tahapan gelar perkara. Penyidik Polres Bima akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni MS, IB alias One Turi, SH alias Ongki, dan SM alias Man.
Keempat tersangka yang berhasil diamankan Selasa (21/2) itu dijerat dengan pasal yang sama, yaitu, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP
“Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 170 ayat dua ketiga KUHP,” terang Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, SH, S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Masdidin, SH, Jumat (24/2).
Kasat belum menjelaskan soal kronologis pembunuhan berencana tersebut. Kasus pembunuhan sadis itu, bermula saat korban sedang duduk bersama sang istri bernama Sorban di sebuah gubuk kebunnya di wilayah setempat. Saat itu korban tiba-tiba dibacok dari arah belakang menggunakan senjata tajam oleh para pelaku. Begitu melihat suami dibacok, Sorban langsung kabur.
Sorban kemudian menginformasikan kejadian itu ke warga, hingga mereka berbondong-bondong bergegas ke lokasi. Sayangnya begitu tiba, pelaku sedang tidak ada di tempat.
Sementara korban saat itu dalam kondisi tergelak dan tak berdaya dilumuri darah, akibat luka bacok di bagian dada dan perut. Warga kemudian membawa korban ke Puskesmas Monta. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong setelah beberapa saat dirawat. (jr)