Anggota Dewan di Bima Ngamuk Banting Meja saat Sidang Paripurna

kicknews.today – Seorang anggota DPRD Kabupaten Bima, Ardiwin SH berulah saat rapat paripurna ke-5 penyampaian pidato sambutan Bupati Bima periode 2021-2026.

Anggota dewan Dapil VI PPP tersebut tiba-tiba ngamuk dan banting meja hingga pecahkan kaca saat rapat paripurna yang berlangsung di Ruang rapat utama DPRD Kabupaten Bima, Jumat (5/3).

Saat pimpinan DPRD Kabupaten Bima Muhammad Putera Ferryandi SIP hendak menutup rangkaian agenda rapat tersebut, tiba-tiba oknum anggota DPRD dari dapil VI tersebut mengacungkan tangan untuk interupsi. Namun tidak diindahkan oleh pimpinan rapat sehingga anggota dewan membanting meja dan pecahkan kaca.

Bupati dan Wakil Bupati Bima yang usai menyampaikan pidato yang didengarkan peserta forum pada saat itu, tersontak berdiri memusatkan perhatiannya ke Ardiwin yang membanting meja hingga mengakibatkan kaca meja pecah.

Menanggapi soal itu, Sekwan Kabupaten Bima, Drs Ishaka menjelaskan, dalam rapat paripurna ke-5 DPRD Kabupaten Bima penyampaian pidato sambutan Bupati Bima periode 2021-2026 seperti ini, memang ada hak bicara anggota Dewan.

“Kalau paripurna pengumuman seperti ini, tidak perlu membutuhkan forum, karena hanya mendengarkan pidato kenegaraan Bupati dan Wakil Bupati yang dilantik,”kata dia.

Dia mengakui, ada kewenangan pimpinan rapat yang mengatur semua mekanisme selama proses rapat berlangsung.

“Kalau dilihat dari tindakan anggota Dewan seperti itu, jelas melanggar Kode etik, BK yang berwenang menangani,” terangnya.

Nanti BK akan memanggil bersangkutan untuk mengklarifikasi, apakah ada unsur pelanggaran atau tidak.

“Nanti BK yang akan memanggil untuk klarifikasi, adanya kerusakan itu sudah hal biasa dalam sidang,” pungkasnya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI