kicknews.today – Kepolisian Resor Sumbawa Barat berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan atau penyelewengan pupuk subsidi dari Sumbawa ke Pulau Lombok. Dari pengungkapan pupuk sebanyak 120 karung dengan berat 60 ton tersebut diamankan dua pelaku.
Kedua pelaku masing-masing inisial AL, 43 tahun asal Desa Labuhan Kuris Sumbawa dan AR, 57 asal Desa Dete, Sumbawa. Keduanya ditangkap saat hendak mengirim 6 ton pupuk subsidi menggunakan truck Box tanpa dilengkapi dokumen resmi di Pelabuhan Poto Tano, Sumbawa Barat 13 September lalu.
“Kini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kapolres AKBP Yasmara Harahap S.IK didampingi Kasat Reskrim Iptu Abi Satya Darma Wiryatmaja S.Tr.K dan Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi S.Sos, Selasa (19/9).
Yasmara menerangkan, 2 terduga tersangka mendapatkan pupuk sebanyak 6 ton tersebut dari sejumlah petani. Berawal AR membeli pupuk kepada petani di Sumbawa seharga Rp130.000 per karung. Kemudian dijual kepada AL seharga Rp170.000 per karung.
“Setelah terkumpul 6 ton, pupuk tersebut dikirim ke Pulau Lombok untuk dijual Rp 200.000 per karung,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diancam pasal 6 ayat (1) huruf besar UU Darurat RI nomor 7 tahun 1955 tentang penguatan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Jo pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) peraturan pemerintah pengganti UU nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan Jo Pasal 2 ayat (1),ayat(2) ayat(3) dan ayat (4) peraturan presiden RI nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagi barang dalam pengawasan jo Pasal 34 dan ayat (3) jo Pasal 23 ayat (3) peraturan menteri perdagangan RI nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP. (jr)