AJI Mataram desak pelaku pelecahan Seksual terhadap jurnalis ditindak tegas

kicknews.today – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam tindakan pelecahan seksual terhadap jurnalis salah satu media online di Kabupaten Lombok Utara yang dilakukan oleh pelaku inisial SR. Aparat kepolisian diminta menindak tegas pelaku.

Kronologisnya, korban inisial D, pada tanggal 18 November 2020 sedang berolahraga di Jalan Nyiuh Bubut, Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara. D yang merupakan pimpinan redaksi media online lari sambil membawa telepone genggam dan botol air minum.

Sekitar pukul 17.30 Wita, korban melihat seorang laki-laki mengenakan sepeda motor matic melintas. Rupanya, pelaku yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi berhenti di tikungan dan berpura – pura memperbaiki headset.

Korban curiga dengan gerak – gerik pelaku. Gawai miliknya dipegang erat – erat. SR menghidupkan sepeda motornya dan semakin mendekat. Saat itu, korban tidak sempat menoleh ke belakang dan tiba-tiba pelaku langsung meremas bagian dada korban.

Setelah melakukan pelecahan pelaku bukannya kabur. Tetapi kembali berniat mengulangi aksi kejahatannya. Korban berteriak dan pelaku kabur.

Ketua AJI Mataram, Sirtupillaili mengecam tindakan kekerasaan seksual yang dialami D, jurnalis media online di Lombok Utara. Aparat kepolisian diminta menindak tegas pelaku.

“Kekerasaan seksual terhadap jurnalis tidak bisa kami tolerir,” tegas Sirtu, Jumat (4/12).

Sirtu memandang jurnalis perempuan rawan mengalami pelecehan maupun kekerasaan seksual baik di tempat kerja, saat liputan maupun di lingkungan tempat tinggal.

Sebaiknya, jurnalis perempuan membekali diri dari perbuatan pelecahan maupun kekerasaan seksual. Minimal saat menjalankan tugas sebagai jurnalis maupun sebaliknya tidak jalan sendiri.

Kendati demikian, pelaku yang telah diamankan oleh Polres Lombok Utara harus diproses sesuai ketentuan hukum. “Ini sudah tindakan pidana dan harus diproses secara hukum,” terangnya.

AJI tidak menginginkan kasus kekerasaan seksual terhadap jurnalis perempuan kembali terjadi di ruang publik maupun privat.

Koordinator Divisi Perempuan dan Kaum Marjinal AJI Mataram, Atina menambahkan, korban memang tidak dalam menjalankan tugas saat pelecehan seksual berlangsung.

Meski demikian kata Atina, korban dan perempuan manapun tidak layak mendapatkan pelecehan seperti itu.

Apalagi kata Atina, selain mengalami pelecehan seksual, korban juga mendapatkan tindakan kekerasaan seksual karena bagian dadanya terasa sakit. “Lebih dari itu lagi, psikis korban pelecahan sangat rentan,” tambah Atina.

Rasa trauma serta dampak lain dialami korban harus menjadi pertimbangan aparat kepolisian memberi hukuman kepada pelaku. “Korban sekarang merasa tertekan dan malu,” ungkapnya.

Ia pun menyoal, korban pelecehan yang dialami D menghadapi kasusnya sendiri. Terlebih lagi D mengetahui jika pelaku tidak ditahan karena pasal yang dikenakan adalah pasal 281.

“Ini, korban merasa khawatir dan tidak nyaman dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya. Ini kan jadi masalah,” pungkasnya.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI