Agenda Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah terpilih belum jelas

kicknews.today – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah hingga saat ini belum bisa menentukan jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2020 lalu. Hal itu disebabkan gugatan yang diajukan salah satu paslon Nomor urut 3, H Masrun-Habid ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah diregistrasi.

Anggota KPU Lombok Tengah, Ahmad Puad Fahrudin mengatakan, permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan Paslon Nomor 3 terhadap Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih yakni H. Lalu Pathul Bahri – H.M Nursiah ke MK telah diterima dan diregister di Buku Register perkara (BRPK).

“Gugatan itu telah diregister di BRPK pada tanggal 18 Januari 2021,” ujarnya kepada wartawan di kantornya, Kamis) 21/1).

Selanjutnya, proses penyelesaian gugatan di MK tersebut berlangsung selama 45 hari sejak gugagat diregister dari Tanggal 18 Januari sampai awal Bulan Maret 2021. Sehingga jadwal pelantikan kepala Daerah terpilih sesuai aturan ditentukan setelah selesai proses gugatan.

“Setelah proses di MK selesai, baru bisa dilakukan pelantikan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya meregistrasi tiga perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Provinsi NTB. Tiga daerah yang diregistrasi itu, yakni Kabupaten Sumbawa, Lombok Tengah dan Bima.

Dari salinan registrasi yang diterima KPU NTB, untuk Kabupaten Lombok Tengah masuk pada registrasi nomor urut 102 di MK, Kabupaten Sumbawa di nomor 110, dan Kabupaten Bima teregistrasi di nomor 126. Sidang pendahuluan dijadwalkan digelar 26 Januari 2021. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI