kicknews.today – Sepasang kekasih berinisial AP (21) dan HS (19) yang masih duduk di bangku kuliah asal Sumbawa ini meringkuk di ruang tahanan Polresta Mataram. Keduanya resmi dan ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana pengguguran janin (aborsi).
Pasangan kekasih yang masih kuliah ini rupanya tidak siap menerima buah cinta mereka. Khawatir menjadi aib keluarga. Keduanya nekat melakukan aborsi.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, mengatakan, kini pihaknya telahmengamankan pasangan kekasih yang melakukan aborsi dengan mengkonsumsi obat-obatan.
“Sekarang keduanya masih kami lakukan penahanan di Mapolresta Mataram,’’ ungkap Kadek, Rabu (16/12).
Informasi aborsi ini terkuak kata Kadek, saat petugas IGD RSUD Kota Mataram menerima pasien dengan keluhan pendarahan di rumah sakit.
“Tapi AP saat itu tidak menyebut sudah menkonsumsi obat Aborsi sebelum pendarahan,” kata Kadek.
Setalah mengalami pendarahan janin yang diperkirakan berusia enam bulan pun tak dapat diselamatkan.
Kasus ini pun menjadi perhatian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram. “Pihak PPA langsung melakukan penyelidikan,”imbuhnya.
Setelah diperiksa selama 1×24 jam. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk pengembangan lebih lanjut.
Sepasang kekasih ini sudah menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih selama empat tahun lamanya. AP pun tidak menyangka dirinya sudah hamil enam bulan lamanya.
“Dari pengakuan AP, bahwa ia belum siap menerima buah cintanya hadir ke dunia. Keduanya sepakat untuk menggugurkan kandungan dengan membeli obat melalui Situs Online,” terang Kadek.
Dari pengakuan sepasang kekasih ini, obat tersebut dibeli seharga Rp 1 juta per Tablet. Selama melakukan aborsi, AP telah mengkonsumsi sebanyak empat tablet.
“Saya panik dan takut diketahui oleh orang tua masing-masing karena hamil di luar nikah,” terang AP
HS pun demikiam. Ia juga belum siap punya anak dan takut diketahui kedua orang tuanya.
“Saya belum siap. Saya juga merasa masih terlalu muda,’’ beber perempuan 19 tahun.
Atas perbuatannya, sepasang sejoli itu terancam dijerat Pasal 77 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(Vik)