Gubernur NTB perintahkan penguatan pengaduan publik, OPD wajib respons cepat melalui SPAN-LAPOR

Kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Mataram, Kamis 5/11/2026 (foto kicknews.today/adpim)

kicknews.today – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Lalu Muhamad Iqbal, memerintahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memperkuat pengelolaan pengaduan masyarakat dan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan transparan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SPAN-LAPOR). Arahan tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, S.Sos., M.H., dalam Bimbingan Teknis Penguatan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Mataram, Kamis (5/11/2026).

 

Dalam arahannya kepada peserta, Ahsanul Khalik yang akrab disapa Aka menegaskan bahwa Gubernur meminta seluruh perangkat daerah tidak sekadar menerima pengaduan, tetapi bergerak cepat merespons dan memastikan penyelesaiannya. Pengaduan masyarakat merupakan cerminan persoalan pelayanan sekaligus bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja pemerintah.

 

“Pengaduan masyarakat bukan sekadar laporan administratif yang harus diselesaikan, tetapi merupakan bentuk partisipasi masyarakat sekaligus bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelayanan. Karena itu, setiap laporan harus mendapatkan respons dan tindak lanjut yang jelas,” ujar Aka.

 

Bimtek yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Dinas Kominfotik NTB tersebut diikuti Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) lingkup Pemprov NTB dengan menghadirkan Ombudsman RI Perwakilan NTB sebagai narasumber.

 

Berdasarkan data Pemprov NTB, tercatat 131 aduan masyarakat dengan tingkat penyelesaian mencapai 81 persen. Sebanyak 19 persen lainnya masih belum terselesaikan. Sementara itu, tingkat kepuasan masyarakat terhadap penanganan pengaduan berada pada angka 4,1 dari skala 5.

 

Aka mengatakan capaian tersebut perlu terus ditingkatkan. Pemprov NTB menargetkan tingkat kepuasan masyarakat melampaui 4,5 sebagai indikator perbaikan kualitas pelayanan dan penanganan pengaduan.

 

Sejumlah OPD menerima pengaduan dengan beragam persoalan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tercatat menerima 17 laporan, sedangkan Dinas Sosial menerima 16 laporan, terutama terkait bantuan sosial. Pengaduan lainnya menyangkut infrastruktur, pendidikan, dan lingkungan hidup yang membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah.

 

Untuk memperkuat tata kelola, seluruh kanal pengaduan milik OPD harus terintegrasi dengan SPAN-LAPOR agar laporan masyarakat tercatat dalam sistem nasional, dapat dipantau, dan ditindaklanjuti secara terukur.

 

Dinas Kominfotik NTB bertindak sebagai pengelola utama yang menerima, memverifikasi, dan meneruskan laporan kepada OPD terkait. Meski demikian, perangkat daerah diminta tidak menunggu disposisi formal apabila telah mengetahui adanya pengaduan masyarakat.

 

“Kalau teman-teman di perangkat daerah sudah menerima atau mengetahui ada pengaduan masyarakat, segera tindak lanjuti. Jangan menunggu laporan itu diteruskan secara formal melalui sistem. Prinsipnya, semakin cepat ditangani, semakin baik. Proses penanganannya juga harus terdokumentasi sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

 

Penanganan pengaduan, lanjut Aka, tidak selalu menjadi tanggung jawab satu OPD. Sejumlah persoalan membutuhkan kolaborasi dengan perangkat daerah lain, pemerintah kabupaten/kota, hingga kementerian dan lembaga terkait.

 

Mulai 2027, Dinas Kominfotik NTB akan memperkuat pemantauan tindak lanjut pengaduan seluruh perangkat daerah. Pemprov NTB juga merencanakan publikasi data pengaduan secara berkala setiap triwulan melalui media massa dan kanal media sosial resmi, mencakup jumlah laporan serta perkembangan penyelesaiannya.

 

Melalui bimtek ini, seluruh PPID dan perangkat daerah diharapkan semakin memahami mekanisme SPAN-LAPOR serta memperkuat koordinasi dalam penanganan pengaduan.

 

“Siapa lagi yang akan menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat kalau bukan kita sebagai pemerintah? Karena itu, mari kita perkuat sinergi dan respons cepat terhadap setiap laporan. Ketika masyarakat merasakan pengaduannya ditangani dengan baik, kepercayaan kepada pemerintah juga akan semakin tumbuh,” ujarnya.

 

Aka menegaskan, penguatan SPAN-LAPOR harus menghadirkan perubahan nyata: setiap pengaduan masyarakat mendapat respons, kepastian tindak lanjut, dan penyelesaian yang transparan. Sebab, kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari apa yang pemerintah kerjakan, tetapi juga dari seberapa baik pemerintah mendengar dan menuntaskan persoalan masyarakat.(wii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Bq wina

–

Artikel Terkait

Ultah Lombok Tengah

OPINI