kicknews.today – Nusa Tenggara Barat masuk dalam sebaran lokasi lima konsesi pertambangan yang disebut memiliki nilai cadangan mineral mencapai Rp5.400 triliun. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan komoditas di konsesi tersebut berupa emas dan tembaga.
Selain NTB, Bahlil menyebut Papua serta beberapa daerah lain. Angka Rp5.400 triliun merupakan perkiraan nilai gabungan cadangan di lima izin usaha pertambangan (IUP) tersebut.
“Itu ada di NTB. Kemudian ada juga di Papua,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Bahlil mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah mengevaluasi kelima konsesi itu.
“Tapi ada lima yang diminta untuk dievaluasi, ya,” ujarnya.
Bahlil belum memerinci lokasi tambang hingga tingkat kabupaten maupun nama perusahaan pemegang izin. Jumlah konsesi yang berada di NTB dan besaran cadangannya masing-masing juga belum diungkap dalam keterangan tersebut.
Ia baru menyebut emas dan tembaga sebagai komoditas yang terkandung di dalam lima konsesi. Rincian pelaksanaan evaluasi serta tindak lanjut terhadap masing-masing izin belum disampaikan.
Baca juga: Ekonomi NTB tumbuh 10,42 persen, tapi seberapa besar warga ikut menikmati?
Nilai cadangan tersebut sebelumnya diungkap Presiden Prabowo dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Prabowo mengatakan dirinya menerima laporan mengenai lima konsesi dengan cadangan terbukti atau proven reserves. Menurut laporan yang diterimanya, penilaian cadangan mengacu pada studi berstandar JORC.
Nilainya disebut mencapai 300 miliar dolar AS atau sekitar Rp5.400 triliun. Angka tersebut menggambarkan taksiran nilai cadangan mineral, belum berupa penerimaan negara yang telah diperoleh dari kegiatan pertambangan.
Dalam forum itu, Prabowo meminta pemberian izin pertambangan dilakukan lebih selektif. Kemampuan perusahaan mengelola konsesi harus menjadi pertimbangan agar sumber daya alam dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kita tidak boleh terlalu mudah membagi-bagi konsesi,” kata Prabowo.
Ia menyoroti perusahaan yang telah mengantongi konsesi selama bertahun-tahun tetapi tidak menjalankan kegiatan usaha. Menurutnya, kondisi tersebut membuat potensi kekayaan alam belum dimanfaatkan secara optimal.
Prabowo juga menginstruksikan Bahlil menindak perusahaan yang membiarkan konsesinya tanpa aktivitas nyata selama lebih dari dua tahun.
“Lebih dari 2 tahun tidak ada aktivitas nyata, cabut!” tegasnya.
Meski arahan penertiban izin telah disampaikan, pemerintah belum mengumumkan keputusan pencabutan terhadap lima IUP yang disebut memiliki cadangan Rp5.400 triliun tersebut. Untuk konsesi di NTB, penjelasan Bahlil sejauh ini baru memastikan keberadaan wilayahnya dalam daftar yang diminta untuk dievaluasi. (red.)


