kicknews.today – Keluhan wisatawan yang mengaku diminta membayar Rp150 ribu di Pantai Klui, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, ditindaklanjuti Dinas Pariwisata Lombok Utara. Setelah mendatangi lokasi, Dispar menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan penggunaan berugak atau gazebo milik pedagang.
Sekretaris Dispar Lombok Utara, Fadly, melakukan pengecekan bersama Camat Pemenang, Kepala Desa Malaka, dan Kepala Dusun Klui pada Rabu (21/10/2026). Mereka menemui pengelola serta pedagang yang disebut dalam video viral itu.
“Jadi kesimpulannya tidak ada pungutan yang disebut,” kata Fadly.
Menurut keterangan yang dihimpun Dispar, rombongan datang menggunakan lima mobil dan membawa makanan serta minuman sendiri. Mereka kemudian menempati fasilitas milik pedagang.
Fadly menjelaskan, berugak tersebut diperuntukkan bagi pengunjung yang sekaligus berbelanja. Pengunjung yang tidak berbelanja diarahkan menggunakan area publik lain di sekitar pantai. Ia menduga penyampaian tersebut dipahami sebagai pengusiran.
Penjelasan itu berbeda dengan pengalaman yang disampaikan pengunggah video, Hikma Alvian. Hikma mengatakan kejadian berlangsung pada Minggu (18/10/2026), ketika ia bersama keluarga baru tiba dan beristirahat di salah satu lapak pedagang.
“Pas kita baru nyampe kita langsung duduk di warung sama keluarga, makanan yang kami bawa juga belum kita turunkan dari mobil,” ujar Hikma saat dihubungi detikBali, Selasa (20/10/2026).
Hikma mengaku pemilik warung kemudian meminta rombongannya duduk di pinggir pantai karena khawatir tempat tersebut dibutuhkan pelanggan lain.
Menurut Hikma, rombongannya sudah menyampaikan kesediaan berbelanja dan membayar penggunaan tempat. Namun, mereka merasa tidak nyaman dengan cara pedagang menyampaikan permintaan tersebut sehingga memilih pergi. Dalam video yang diunggahnya, Hikma menyebut angka Rp150 ribu sebagai biaya yang diminta.
Sebelumnya, Kepala Dispar Lombok Utara, Denda Dewi Tresni Budiastuti, menyatakan pemerintah kabupaten tidak menarik retribusi di lokasi tersebut. Ia menyebut area yang dimaksud berada di lahan pribadi.
Dalam hasil penelusuran berikutnya, Fadly menyebut tarif parkir di lokasi sebesar Rp10 ribu untuk mobil dan Rp5 ribu untuk sepeda motor. Dispar bersama pemerintah kecamatan dan desa telah meminta pengelola memperjelas informasi penggunaan berugak serta tarif parkir kepada pengunjung.
Baca juga: Tak ingin tiru Mass Tourism Bali, NTB tawarkan “Serpihan Surga” ke pasar Uni Emirat Arab
Transparansi tarif dan pelayanan juga menjadi perhatian Dispar dalam tanggapan awal atas video tersebut. Pengelola diharapkan memberikan informasi yang jelas agar wisatawan mengetahui ketentuan penggunaan fasilitas sebelum memanfaatkannya.
Fadly berharap pengelola memperhatikan kenyamanan pengunjung sehingga pengalaman berwisata di Pantai Klui tetap positif. (red.)


