kicknews.today – Anggota Komisi V DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Nadirah Al Hasby, mengusulkan pemeriksaan kejiwaan bagi ustaz dan pimpinan pondok pesantren setiap tiga hingga enam bulan. Usulan tersebut disampaikan menyikapi kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Nadirah menyampaikan gagasan itu seusai rapat paripurna DPRD NTB di Mataram, Selasa (29/9/2026) dinukil Antara. Menurutnya, pemeriksaan juga perlu menjadi perhatian bagi satuan pendidikan lainnya.

“Di ponpes itu memang harus diperiksa kejiwaan ustadz-ustadznya. Kalau gurunya tidak memungkinkan secara psikologi mengajar, tidak perlu diberikan jam mengajar,” ujarnya.
Gagasan tersebut masih berupa usulan anggota dewan. Keterangan yang disampaikan belum memuat mekanisme pemeriksaan, lembaga pelaksana, pembiayaan, ataupun standar penilaian yang akan digunakan.
Nadirah meminta dinas terkait dan Kanwil Kementerian Agama NTB mengevaluasi pesantren secara berkala. Ia menilai orang tua menitipkan anak dengan harapan memperoleh pendidikan, penguatan keimanan, dan ketakwaan.
Selain evaluasi pengajar, ia mendorong penguatan sosialisasi perlindungan perempuan dan anak dengan melibatkan instansi terkait. Pimpinan pesantren maupun guru juga diminta memberikan teladan dalam kehidupan pendidikan.
Perhatian terhadap korban, menurut Nadirah, harus berjalan bersamaan dengan penanganan perkara. Ia meminta pendampingan psikologis dan pemeriksaan kesehatan agar korban tidak menghadapi dampak kejadian seorang diri.
Baca juga: LPA sebut dugaan korban kasus Ponpes Bunkate mencapai 16 orang
Dorongan memperkuat perlindungan anak juga disampaikan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda. Ia meminta Pemerintah Provinsi NTB menyiapkan aturan yang memperkuat keselamatan anak di lingkungan pesantren.
Isvie menyatakan kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu pesantren Lombok Tengah harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Ia menginginkan aturan yang jelas beserta tindak lanjut terhadap lembaga yang tidak menjalankannya. Isvie juga mengusulkan pemrosesan pencabutan izin apabila pesantren tidak mematuhi aturan perlindungan yang ditetapkan.
Penanganan kasus, menurutnya, harus tetap menghormati proses hukum dan mengutamakan hak korban. Anak perlu memperoleh perlindungan selama perkara ditangani.
“Mari kita bersama-sama menjaga anak-anak kita, dan memastikan setiap lembaga pendidikan berada di ruang yang aman,” katanya.
Baca juga: Cegah kekerasan dan pernikahan anak, sekolah harus jadi ruang aman
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPRD NTB, TGH Patompo Adnan, meminta Kementerian Agama memverifikasi dugaan pelecehan seksual di pesantren Lombok Tengah. Ia menekankan perlunya pemeriksaan keterangan dari berbagai pihak sebelum menarik kesimpulan.
“Perlu diverifikasi dan evaluasi. Ini masih baru dugaan, kita belum dengar dari kedua belah pihak. Kita tunggu pembuktiannya,” ujar Patompo dalam keterangan yang dipublikasikan pada 23 September 2026.
Ia meminta aparat memproses perkara sesuai ketentuan apabila ditemukan dugaan tindak pidana. Patompo juga menyebut keputusan orang tua menjemput sementara anak dari pesantren merupakan hak keluarga dalam mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan anak. (red.)






