Mangkir lagi, DPRD NTB desak Pemprov tindak tegas kontraktor proyek jalan Lunyuk-Lenangguar

Anggota DPRD NTB, Abdul Rahim

kicknews.today – Komisi IV DPRD Provinsi NTB mendesak Pemerintah Provinsi NTB mengambil tindakan tegas terhadap kontraktor proyek jalan ruas Lunyuk–Lenangguar di Kabupaten Sumbawa yang dinilai tidak kooperatif dan gagal menuntaskan pekerjaan meski telah beberapa kali mendapat perpanjangan waktu.

Desakan itu disampaikan setelah pihak kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kembali mangkir dari agenda hearing yang digelar Komisi IV DPRD NTB pada 1 Juli 2026. DPRD pun menjadwalkan ulang pemanggilan pada 8 Juli 2026 mendatang.

Anggota Komisi IV DPRD NTB, Abdul Rahim, menegaskan Pemprov NTB harus segera mengambil sikap sesuai ketentuan apabila pemanggilan kembali tidak diindahkan.

“Jika tidak diindahkan, Pemprov NTB harus ambil sikap tegas,” tegas Abdul Rahim, Jumat (3/7/2026).

Ia menilai ketidakhadiran pihak terkait telah memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kalau memang tidak ditindak, apalagi sudah muncul asumsi di masyarakat bahwa kontraktor sengaja dilindungi,” ujarnya.

Komisi IV menilai proyek peningkatan jalan provinsi senilai Rp19 miliar tersebut menjadi perhatian serius karena hingga kini belum juga rampung, meski telah melalui tiga kali addendum. Bahkan setelah masa addendum ketiga berakhir, kontraktor PT Amar Jaya Pratama Group (AJPG) masih melanjutkan pekerjaan.

Abdul Rahim menilai lemahnya ketegasan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) NTB sejak awal membuat kontraktor terkesan mengabaikan target penyelesaian maupun kualitas pekerjaan.

“Ini harus jadi perhatian serius. Proyek ini pakai uang rakyat. Dalam lelang ada aturannya, tapi ada apa sampai berkali-kali addendum, proyek tidak bisa selesai-selesai,” katanya.

Selain meminta penjelasan mengenai keterlambatan proyek, Komisi IV juga akan menelusuri penggunaan anggaran proyek tersebut. DPRD ingin memastikan sejauh mana realisasi dana Rp19 miliar yang dialokasikan pada 2025, termasuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran pemeliharaan jalan sebesar Rp4,58 miliar yang harus dikembalikan oleh Dinas PUPRPKP NTB.

“Kami ingin tahu bagaimana penggunaan anggaran dalam proyek ini. Dinas PUPR harus transparan. Insyaallah Komisi IV akan memanggil semua pihak,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTB, Sudirsah Sujanto, memastikan pihaknya akan memanggil PPK dan kontraktor secara bersamaan untuk meminta pertanggungjawaban atas molornya proyek tersebut.

“Kami akan panggil semuanya, mulai dari PPK sampai kontraktornya,” ujarnya.

Diketahui, batas akhir addendum ketiga proyek Jalan Lunyuk–Lenangguar telah berakhir pada 11 Juni 2026. Namun hingga kini pekerjaan belum juga rampung, sehingga memicu sorotan DPRD dan masyarakat yang meminta adanya penegakan aturan terhadap pihak yang bertanggung jawab. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI