kicknews.today – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengambil langkah baru dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah KLU dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Barat (NTB), yang difokuskan pada peningkatan akuntabilitas keuangan serta pembangunan daerah.
Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar menyebut kerja sama tersebut sebagai langkah awal yang penting dalam membangun sistem pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik ke depan.

“Kegiatan hari ini kita MoU dengan BPKP terkait pemeriksaan keuangan daerah. Alhamdulillah saya pikir ini langkah awal yang baik menuju kondisi pemeriksaan keuangan yang lebih baik pada saatnya nanti,” ujar Najmul, Senin (25/05/2026).
Diaz menjelaskan, tahap awal kerja sama masih bersifat umum melalui penandatanganan nota kesepahaman yang nantinya akan ditindaklanjuti dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama organisasi perangkat daerah (OPD).
“Sekarang ini penandatanganan kerja sama secara umum. Nanti bentuk teknisnya melalui PKS dengan OPD terkait. Mudah-mudahan ini menjadi langkah yang baik,” katanya.
Sementara, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTB, Adrian Puspawijaya mengungkapkan bahwa Kabupaten Lombok Utara menjadi daerah pertama di NTB yang menandatangani nota kesepakatan serupa dengan BPKP.
Menurut Adrian, kerja sama tersebut bertujuan memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pembangunan di lingkungan Pemerintah KLU.
“Hari ini merupakan nota kesepakatan pertama di NTB antara BPKP dengan pemerintah kabupaten, dan Lombok Utara menjadi yang pertama. Selama ini kerja sama sudah berjalan baik, tetapi dengan adanya nota kesepakatan ini kami berharap ada peningkatan,” jelasnya.
Dia menambahkan, BPKP siap memberikan berbagai layanan pendampingan dan konsultasi mulai dari evaluasi perencanaan dan penganggaran, penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), tata kelola, manajemen risiko, penguatan inspektorat, pengawasan desa, BUMD, BLUD hingga pendampingan terhadap Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Tujuannya agar pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah benar-benar dapat tercapai dan hasilnya dirasakan masyarakat,” katanya.
Menanggapi pertanyaan terkait audit investigasi yang sebelumnya kerap dilakukan BPKP, Adrian menjelaskan bahwa saat ini pendekatan yang dilakukan terhadap pemerintah daerah lebih mengedepankan aspek pencegahan dibanding penindakan.
Dia menegaskan, fungsi investigasi BPKP lebih banyak bermitra dengan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan. Sedangkan terhadap pemerintah daerah, BPKP fokus pada penguatan sistem pencegahan melalui manajemen risiko dan identifikasi potensi kecurangan.
“Kami lebih pada langkah pencegahan agar teman-teman di pemerintah daerah tidak sampai masuk ke permasalahan hukum. Harapannya potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal,” tutupnya. (gii/*)




