Komisi I DPRD KLU soroti kasus Desa Jenggala, minta penjelasan resmi Pemda

Anggota Komisi I DPRD KLU, Ardianto. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) hingga kini mengaku belum menerima penjelasan resmi dari pemerintah daerah terkait persoalan yang terjadi di Desa Jenggala. Kondisi ini mendorong dewan untuk segera meminta klarifikasi guna memastikan penanganan kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Anggota Komisi I DPRD KLU, Ardianto menegaskan pentingnya pemerintah daerah berpegang pada regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam menyelesaikan persoalan pemerintahan desa.

Menurut Ardianto, seluruh desa di Kabupaten Lombok Utara, termasuk Desa Jenggala, merupakan desa administratif, sehingga seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari penjaringan, pemilihan, pengangkatan hingga pemberhentian kepala desa harus mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menjelaskan, dalam regulasi tersebut telah diatur secara tegas larangan bagi kepala desa, termasuk terkait pelanggaran sumpah dan janji jabatan. Namun demikian, penanganan pelanggaran harus dilakukan secara bertahap.

“Jika kepala desa terbukti melanggar, seharusnya diberikan sanksi administratif terlebih dahulu, baik berupa teguran lisan maupun tertulis, bukan langsung dinonaktifkan,” ujar Ardianto, Senin (09/03/2026).

Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa pemberhentian sementara hingga permanen baru dapat dilakukan apabila sanksi administratif tidak diindahkan atau jika kepala desa tersangkut perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Terkait kasus Desa Jenggala, Ardianto mengaku DPRD belum mengetahui secara pasti dasar pelanggaran yang dilakukan kepala desa, termasuk apakah yang bersangkutan telah menerima teguran administratif sebelumnya atau diberhentikan karena status hukum sebagai tersangka.

“Kami belum mendapat kejelasan apakah penonaktifan ini karena pelanggaran administratif yang tidak diindahkan atau karena proses hukum pidana,” jelasnya.

Dia menegaskan, dalam ketentuan undang-undang, kepala desa dapat diberhentikan sementara apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana. Namun, jika dalam proses hukum terbukti tidak bersalah, maka yang bersangkutan wajib diaktifkan kembali serta dipulihkan nama baiknya.

Meski demikian, Ardianto menyatakan keyakinannya bahwa Bupati Lombok Utara telah mempertimbangkan keputusan tersebut secara matang dan tidak bertindak gegabah.

“Kami percaya keputusan yang diambil sudah melalui pertimbangan hukum yang matang. Jika tidak, hal ini bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa di Lombok Utara,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD KLU dalam waktu dekat akan berkonsultasi dengan pimpinan DPRD untuk memanggil pemerintah daerah guna meminta penjelasan resmi terkait persoalan Desa Jenggala.

Selain itu, DPRD juga berencana meminta klarifikasi terkait sejumlah persoalan desa lainnya, seperti kasus di Desa Pansor, pelaksanaan pemilihan antar waktu di Desa Dangiang, serta perkembangan usulan pembentukan desa-desa persiapan di Kabupaten Lombok Utara. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI