kicknews.today – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) bersama DPRD menunjukkan kesepahaman dalam mendorong pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD KLU dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi dewan, Selasa (31/03/2026).
Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri menegaskan bahwa seluruh fraksi DPRD pada prinsipnya menyetujui dua Raperda untuk dibahas lebih lanjut melalui pembentukan panitia khusus (pansus).

Adapun dua Raperda dimaksud yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Utara Tahun 2025 – 2044 dan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Atas kesepahaman ini, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan dukungan terhadap pembahasan dua Raperda ini,” ujar Kusmalahadi.
Dia menegaskan, kedua regulasi tersebut memiliki urgensi tinggi karena berkaitan langsung dengan arah pembangunan daerah. RTRW, kata dia, menjadi acuan dalam penataan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, sementara perubahan regulasi pajak dan retribusi diarahkan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam penjelasannya, pemerintah daerah memastikan bahwa substansi RTRW telah diselaraskan dengan kebijakan tata ruang nasional serta RTRW Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dokumen tersebut juga telah melalui forum penataan ruang dan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu poin penting dalam RTRW adalah kewajiban penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen dari luas wilayah, yang terdiri dari 20 persen ruang publik dan 10 persen ruang privat. Kebijakan ini juga terintegrasi dengan peta kawasan rawan bencana sebagai dasar pengendalian pembangunan.
“Pengaturan lebih rinci terkait distribusi RTH nantinya akan dituangkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sebagai turunan operasional dari RTRW,” jelasnya.
RTRW juga mengatur kawasan rawan bencana secara khusus, termasuk arahan pemanfaatan ruang, langkah mitigasi, serta adaptasi bangunan di wilayah berisiko tinggi. Selain itu, keberadaan masyarakat adat turut diakomodasi, termasuk aktivitas di kawasan hutan sepanjang sesuai dengan aturan adat yang berlaku.
Terkait isu strategis lainnya, kawasan Global Hub Kayangan tetap dicantumkan sebagai kawasan andalan nasional, meskipun realisasinya diproyeksikan dalam jangka panjang, yakni periode 2040 – 2044. Pemerintah daerah telah menyiapkan lahan sekitar 1.700 hektare untuk mendukung rencana tersebut.
Sementara itu, untuk kawasan tiga gili yang berstatus konservasi, pemerintah daerah masih merujuk pada ketentuan terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam RTRW, kawasan tersebut diakomodasi sebagai kawasan konservasi sekaligus kawasan pariwisata dengan skema zona tunda (holding zone).
Di sisi lain, terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah memaparkan strategi peningkatan PAD melalui sosialisasi objek pajak baru serta penyesuaian tarif retribusi. Penetapan tarif dilakukan dengan mempertimbangkan kemandirian fiskal daerah, keadilan, serta kemampuan masyarakat dalam membayar.
“Dengan adanya penyesuaian tarif dan penambahan objek pajak baru, kami optimistis akan terjadi peningkatan proyeksi PAD pada tahun berjalan,” katanya.
Menutup penyampaiannya, Wakil Bupati berharap seluruh masukan, saran, dan kritik dari DPRD dapat menjadi bahan penyempurnaan terhadap dua Raperda tersebut, sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (gii/*)




