CJH Bima diingatkan tidak bawa rokok melebihi 1 slop

Ketua Kloter 4 CJH Kabupaten Bima, Abdul Haris

kicknews.today – Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Bima dijadwalkan berangkat pada pekan terakhir April 2026. Menjelang keberangkatan, para jemaah kembali diingatkan untuk mematuhi aturan barang bawaan, khususnya terkait pembatasan rokok.

Ketua Kloter 4 CJH Kabupaten Bima, Abdul Haris SH, menegaskan bahwa setiap jemaah hanya diperbolehkan membawa rokok maksimal 10 bungkus atau setara 1 slop. Aturan ini harus dipatuhi untuk menghindari kendala saat pemeriksaan di embarkasi.

“Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, masih banyak jamaah yang membawa rokok melebihi ketentuan. Akibatnya, rokok tersebut harus dikeluarkan dari koper dan hanya diperbolehkan membawa 1 slop saja,” ujar Haris, Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, seluruh barang bawaan CJH akan melalui pemeriksaan ketat di embarkasi. Selain rokok, barang-barang terlarang seperti benda tajam akan langsung disita. Sementara itu, obat-obatan wajib disertai resep dokter.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, pihak panitia telah melakukan sosialisasi kepada seluruh jamaah terkait aturan barang bawaan. Hal ini diharapkan dapat membantu jamaah mempersiapkan kebutuhan secara tepat selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Jumlah jamaah dalam Kloter 4 tercatat sebanyak 570 orang, dengan 32 orang di antaranya merupakan jemaah lanjut usia. Haris memastikan seluruh persiapan keberangkatan telah rampung, termasuk dokumen penting seperti paspor dan visa.

Sesuai rencana, CJH Kloter 4 Kabupaten Bima akan tiba di Embarkasi Lombok pada 24 April pukul 21.00 WITA. Panitia juga memastikan kesiapan fasilitas, terutama bagi jemaah lansia, guna menunjang kelancaran ibadah.

“Ada beberapa jemaah yang menggunakan alat bantu seperti kursi roda dan tongkat. Kami mengimbau seluruh CJH untuk menjaga kesehatan agar perjalanan menuju Tanah Suci berjalan lancar dan aman,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI