Kakanwil Ditjenpas NTB buka puasa bersama warga binaan Rutan Bima

Kakanwil Ditjenpas NTB, Agung Krisna, buka puasa bersama warga binaan di Rutan Kelas IIb Bima.

kicknews.today – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat (Kakanwil Ditjenpas NTB), Agung Krisna, melaksanakan kunjungan kerja ke Rutan Kelas IIB Bima, Kamis (26/2/2026). Kunjungan tersebut dirangkaikan dengan buka puasa bersama warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Dalam kunjungan itu, Agung Krisna didampingi Kepala Bapas Sumbawa serta sejumlah pejabat Kantor Wilayah Ditjenpas NTB. Suasana kebersamaan terlihat saat Kakanwil dan jajaran menyantap hidangan berbuka yang sama dengan warga binaan, yakni nasi ompreng. Ia tampak berbaur dan duduk bersama warga binaan tanpa sekat.

Sebelum acara buka puasa bersama, Kakanwil ikut bagi-bagi takjil pada pengendara di depan Rutan Bima. Kedatangan Kakanwil disambut hangat Kepala Rutan Kelas II B Bima, Sirajudinur bersama jajaran. 

Kakanwil Ditjenpas NTB,  Agung Krisna menyampaikan bahwa kunjungan tersebut memiliki dua agenda utama. Pertama, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Ramadan di Rutan Bima. Kedua, memastikan seluruh hak warga binaan selama bulan suci terpenuhi dengan baik.

“Kami ingin memastikan kegiatan Ramadan berjalan dengan baik. Warga binaan mendapatkan makan sahur dan berbuka tepat waktu, serta diberikan kesempatan yang sama untuk menjalankan ibadah,” tegasnya.

Selain itu, Kakanwil juga menekankan pentingnya pemenuhan hak warga binaan terkait pemberian remisi hari raya. Ia memastikan bahwa warga binaan yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan memenuhi syarat administrasi maupun substantif berhak mendapatkan remisi.

“Terdapat tiga jenis remisi yang akan diberikan pada Bulan Maret dan April, yakni Remisi Hari Raya Nyepi, Remisi Hari Raya Idul Fitri, dan Remisi Sakit Berkepanjangan. Syaratnya jelas, tidak melakukan pelanggaran serta memenuhi ketentuan administrasi dan substantif,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa informasi mengenai hak remisi harus benar-benar diketahui oleh seluruh warga binaan. “Saya harus memastikan bahwa informasi ini dipahami oleh warga binaan. Hak mereka untuk mendapatkan remisi harus diberikan sesuai aturan,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Agung Krisna juga menyoroti kondisi Rutan Bima yang saat ini mengalami over kapasitas. Dari kapasitas ideal sebanyak 180 orang, kini dihuni sekitar 400 lebih warga binaan. Kondisi tersebut berdampak pada keterbatasan fasilitas di dalam rutan.

Sebagai bentuk solusi, Kakanwil bahkan menawarkan langsung kepada warga binaan yang bersedia untuk dipindahkan ke lapas atau rutan lain. “Bagi yang mau pindah ke Sumbawa atau Lombok malam ini kita berangkat. Bareng sama Pak Kakanwil, kita pakai mobil,” ajaknya.

Kunjungan kerja tersebut menjadi bentuk komitmen Ditjenpas NTB dalam memastikan pembinaan berjalan optimal, hak-hak warga binaan terpenuhi, serta pelayanan pemasyarakatan tetap humanis meski di tengah keterbatasan sarana dan prasarana. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI