kicknews.today – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara menargetkan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada tahun 2026. Regulasi ini disiapkan sebagai langkah strategis untuk melindungi lahan pertanian produktif dari ancaman alih fungsi lahan sekaligus mendukung program swasembada pangan nasional.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) KLU, Tresnahadi mengatakan proses penyusunan Raperda LP2B telah dimulai sejak 2022 dan kini memasuki tahap pembahasan bersama DPRD KLU.

“Raperda LP2B sudah kita masukkan ke DPRD untuk dibahas bersama. Target kami bisa ditetapkan tahun ini karena ini menjadi prioritas utama. Jika berhasil disahkan, tentu menjadi kebanggaan daerah,” ujar Tresnahadi, Selasa (10/02/2026).
Dia menegaskan, Perda LP2B nantinya akan menjadi payung hukum dalam menjaga keberlanjutan lahan persawahan di Lombok Utara. Menurutnya, regulasi ini sangat penting untuk memastikan produksi padi tetap stabil di tengah tekanan pembangunan dan pertumbuhan kawasan nonpertanian.
“Harapan kami tentu perda ini segera disahkan agar memiliki kekuatan hukum. Ikhtiar kita adalah menjaga lahan produktif. Kalau alih fungsi lahan terus dibiarkan, otomatis produksi pangan akan menurun,” katanya.
Selain sebagai upaya perlindungan lahan, keberadaan Perda LP2B juga menjadi syarat utama bagi daerah untuk memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) sektor pertanian dari pemerintah pusat. Tresnahadi mengungkapkan, selama empat tahun terakhir KLU belum menerima DAK pertanian karena belum memiliki regulasi tersebut.
“Salah satu syarat mendapatkan DAK dari pusat adalah harus ada Perda LP2B. Dengan adanya DAK nanti, kita bisa memperbaiki dan membangun saluran irigasi tersier yang sangat dibutuhkan oleh petani,” jelasnya.
Dalam rancangan Raperda LP2B tersebut, Pemkab KLU telah memetakan sekitar 5.800 hektare lahan pertanian yang akan dilindungi secara permanen. Lahan-lahan tersebut nantinya tidak lagi diperbolehkan beralih fungsi.
“Sekitar 5.800 hektare lahan kita masukkan ke dalam Perda LP2B. Artinya, lahan tersebut sudah tidak boleh lagi dialihfungsikan ke sektor lain,” tutupnya. (gii/*)


