kicknews.today – Rencana pemekaran 26 desa di Kabupaten Lombok Utara (KLU) kini memasuki tahap akhir. Pemerintah daerah melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP2KBPMD) memastikan seluruh proses administrasi berada pada fase finalisasi sebelum diajukan ke tingkat provinsi.
Kepala Bidang Pendataan dan Administrasi Desa (PADes) DP2KBPMD KLU, Marta Efendi mengatakan tim pemekaran tengah mematangkan draf rekomendasi yang akan diserahkan kepada Bupati Lombok Utara sebagai dasar penerbitan regulasi lanjutan.

“Kami sedang berada di tahap final penyusunan rekomendasi. Setelah itu, tim akan segera menyusun draf Peraturan Bupati (Perbub) tentang Desa Persiapan untuk diusulkan ke provinsi guna memperoleh kode register,” ujar Marta, Selasa (10/02/2026).
Marta menyampaikan optimisme bahwa pembentukan desa persiapan, termasuk penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa, dapat terealisasi dalam waktu dekat. Pemerintah daerah menargetkan seluruh instrumen pemerintahan desa persiapan sudah dapat berjalan pada tahun ini.
“Insya Allah, tahun ini desa persiapan sudah bisa terbentuk, termasuk penunjukan pejabat kepala desanya,” ucapnya.
Sebanyak 26 desa yang diusulkan pemekaran tersebut tersebar di lima kecamatan di wilayah KLU. Secara administratif, seluruh persyaratan dinyatakan lengkap. Namun demikian, pendalaman teknis masih dilakukan, khususnya terkait penegasan batas wilayah di beberapa titik.
“Kami berharap seluruhnya bisa lolos. Saat ini pendalaman batas desa terus dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pemekaran desa ini menjadi bagian dari strategi percepatan pembentukan kecamatan baru, terutama di wilayah Bayan dan kawasan Gili. Di wilayah Gili, pemekaran Desa Trawangan diprioritaskan untuk memenuhi syarat jumlah desa dalam pembentukan kecamatan baru. Sementara di Kecamatan Bayan, dari total 12 desa yang ada, masih dibutuhkan tambahan delapan desa.
“Di Bayan baru ada lima desa yang mengusulkan pemekaran, sehingga masih kurang tiga desa. Alternatifnya, desa induk seperti Selengen dan Salut bersama satu desa hasil pemekaran akan digabungkan ke wilayah Bayan baru. Tanpa pemekaran desa, rencana pemekaran kecamatan tidak akan bisa berjalan,” jelasnya.
Terkait kendala, Marta menegaskan proses pemekaran sejauh ini berjalan tanpa hambatan berarti. Namun, menuju status desa definitif masih membutuhkan waktu dan dukungan anggaran yang tidak sedikit. Untuk tahap desa persiapan, anggaran operasional akan ditopang oleh desa induk, sementara pemerintah daerah fokus pada penyusunan naskah akademik dan regulasi pendukung.
“Penyusunan naskah akademik hingga penetapan sebagai desa definitif membutuhkan anggaran minimal Rp100 juta per desa. Prosesnya memang panjang, dan kami menargetkan pada 2028 atau 2029 desa-desa ini sudah berstatus definitif,” tutupnya. (gii/*)


