Tak ada dirumahkan, 2.504 non-ASN Lombok Utara terima SK PPPK paruh waktu

Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar saat memberikan SK kepada salah satu Perwakilan PPPK Paruh Waktu. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Sebanyak 2.504 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, pada Kamis (15/01/2026), sebagai bentuk kepastian status kerja bagi para pegawai.

Najmul mengatakan, penerbitan SK PPPK paruh waktu tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menghilangkan keraguan tenaga non-ASN terhadap status kepegawaiannya. Dia menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pegawai yang telah menerima SK tersebut.

Lombok Immersive Edupark

“Dengan adanya SK ini, mereka tidak ragu lagi. Tidak ada bayang-bayang akan dirumahkan. Saya sengaja menyerahkan SK ini di masjid untuk menguatkan niat kawan-kawan agar bekerja dengan tulus,” ujar Najmul.

Menurut Najmul, tenaga PPPK paruh waktu kini sudah dapat melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Ia juga membuka peluang adanya peningkatan status kepegawaian di masa mendatang, seiring dengan kebijakan dan dinamika regulasi dari pemerintah pusat.

“Harapannya, ke depan mereka bisa diakomodir menjadi PPPK penuh, atau bahkan siapa tahu bisa menjadi PNS. Yang terpenting saat ini adalah bekerja dengan baik dan profesional,” jelasnya.

Selain itu, Najmul juga menyinggung keberadaan tenaga honorer atau non-ASN yang belum tercatat dalam database. Pemerintah daerah, kata dia, terus berupaya mencari solusi agar seluruh tenaga kerja tetap dapat bekerja dan tidak dirumahkan.

“Bahkan untuk yang non-database pun sedang kita ikhtiarkan agar tetap bisa bekerja. Insyaallah sedang kita carikan solusinya,” tegasnya.

Dengan diterimanya SK tersebut, sebanyak 2.504 tenaga non-ASN kini resmi menyandang status sebagai PPPK paruh waktu di Kabupaten Lombok Utara. Penyerahan SK yang dilaksanakan di masjid ini diharapkan menjadi penguatan niat, integritas, dan komitmen pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, tidak ada pemutusan hubungan kerja setelah SK ini diterima. Ini menjadi awal untuk bekerja lebih tenang dan penuh tanggung jawab,” tutupnya. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI