518 honorer lingkup Pemprov NTB terancam di PHK

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budiprayitno (foto kicknews.today/wn)

kicknews.today – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB memberikan klarifikasi terkait nasip 518 honorer non database/non ASN di lingkup pemerintah provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang kemungkinan besar terancam dirumahkan. 

Sebanyak 518 pegawai honorer atau non ASN lingkup Pemprov NTB tak bisa diselamatkan dari ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 2026 mendatang. Karena Pemprov NTB tetap berpegang pada petunjuk pelaksanaan sesuai Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Lombok Immersive Edupark

”Sejauh ini, itu ketentuan yang ada (tak bisa diselamatkan). Kita berharap ada relaksasi untuk yang lainnya. Tapi sejauh ini, kita juga mengikuti aturan-aturan yang ada. Sampai saat ini, kita mengacu pada ketentuan yang ada,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budiprayitno dikonfirmasi di Kantor Gubernur, Kamis (27/11/2025). 

Diketahui Pemprov NTB telah mengusulkan sebanyak 9.452 pegawai honorer menjadi PPPK paruh waktu, sementara sebanyak 518 pegawai honorer lainnya tidak bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu lantaran tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN.

Oleh sebab itu, Yiyit sapaan akrabnya mendorong honorer yang terancam PHK ini untuk segera mencari peluang atau pekerjaan alternatif lain, sehingga tidak terpaku pada pekerjaannya yang saat ini. Ia menceritakan ada beberapa tenaga honorer yang didorong mencari alternatif pekerjaan lain dan mendapatkan gaji yang lebih besar.

”Contoh kasus, ada dua staf tenaga kontrak ditempat tugas saya sebelumnya terkategori seperti itu. Kemudian dia saya dorong coba cari peluangnya. Dia dapat kesempatan di salah satu BUMN, kemudian kerja di sana bagus. Kemudian satu temannya dilihat ada peluang, dia berikan informasi, ikut tes dan juga dapat. Bahkan salary (gaji) sekitar Rp6 jutaan,” tuturnya.

Kendati demikian, Pemprov NTB tetap berharap ada kebijakan baru dari pemerintah pusat. Sehingga tenaga honorer yang tidak masuk database BKN dapat diakomodir menjadi PPPK Paruh Waktu. Seperti halnya yang terjadi pada tahun 2022 lalu, pemerintah punya kebijakan menyetop pengangkatan tenaga non-ASN. Tetapi kemudian tenaga honorer diberikan kesempatan untuk ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II.

Selanjutnya, tenaga honorer kategori R3 dan R4, yang tidak lolos dalam seleksi PPPK tahap I dan II, dapat diselamatkan dengan diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Dia berharap ada kebijakan baru pemerintah, sehingga 518 tenaga honorer Pemprov NTB yang terancam kena PHK dapat terselamatkan.

”Sama-sama kita berjuang, tetapi setiap kita bekerja berdasarkan syarat dan ketentuan yang ada. Mudah-mudahan ketentuannya berubah. Tapi sekali lagi, yang ada saat ini itulah ketentuannya. Mudah-mudahan ada kebijakan,” harapnya.

Sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, kriteria pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu yaitu pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Pegawai non-ASN pada BKN, yang telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus.

Kemudian pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Pegawai non-ASN pada BKN, yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. Serta pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

”Sejauh ini kita memproses apa yang sudah menjadi petunjuk pelaksanaan dari Kepmen PANRB yang sudah diputuskan. Sejauh ini, kabupaten/kota juga melakukan hal yang sama karena sudah detail, jelas atas kriteria-kriteria, kategori-kategori yang bisa diusulkan,” terangnya. (wii) 

 

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI