Hari pertama Operasi Patuh Rinjani 2025, Polres Lombok Utara fokus edukasi pengguna jalan

Operasi Patuh Rinjani. (kicknews.today/Ist)

kicknews.today – Operasi Patuh Rinjani 2025 resmi dimulai, Senin (14/07/2025). Di hari pertama pelaksanaan, jajaran Polres Lombok Utara menggelar kegiatan edukasi dan imbauan tertib berlalu lintas kepada para pengendara yang melintas di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) depan kantor Samsat Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Operasi yang mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas” ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Sebanyak 48 personel gabungan dikerahkan, dipimpin langsung oleh kepala satuan lalulintas (kasat lantas).

Kasat Lantas Polres Lombok Utara, AKP Belly Rizaldy Nata Indra menjelaskan, operasi ini menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat serta menekan angka kecelakaan di jalan raya.

”Operasi Patuh tahun ini menekankan pada aspek edukasi dan penindakan terhadap tujuh pelanggaran prioritas yang banyak terjadi, khususnya di wilayah Kota Mataram,” jelas AKP Belly.

Adapun tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan selama Operasi Patuh Rinjani 2025 meliputi:

1. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

2. Berkendara melebihi batas kecepatan

3. Pengendara yang masih di bawah umur

4. Mengemudi dalam pengaruh alkohol, narkotika, atau obat terlarang

5. Menggunakan ponsel saat berkendara

6. Melawan arus lalu lintas

7. Tidak menggunakan helm SNI untuk pengendara roda dua, dan tidak memakai sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat

Meski ada unsur penindakan, operasi ini tetap mengedepankan pendekatan humanis. Di hari pertama, petugas lebih fokus pada upaya preventif, seperti membagikan brosur, melakukan publik address, dan dialog langsung dengan pengguna jalan.

“Kami ingin menyentuh kesadaran masyarakat, bukan hanya sekadar menindak. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jadilah pelopor keselamatan, mulai dari diri sendiri,” pesan AKP Belly.

Ia juga mengingatkan pentingnya kelengkapan berkendara, seperti membawa SIM dan STNK, serta mengenakan helm standar. Pengendara yang tidak memenuhi aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009.

“Sesuai Pasal 280 dan 291, pelanggar dapat dikenakan denda hingga Rp500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan,” tegasnya.

Polres Lombok Utara berharap, Operasi Patuh Rinjani 2025 bisa menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum mereka, khususnya di Kota Mataram.

Masyarakat pun diimbau untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta menjaga sikap dan etika di jalan raya. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI