Kades diduga gelapkan dana Bumdes, pengurus tak digaji 10 bulan

Kantor Desa Pemenang Timur, KLU. (Foto. kicknews.today/Ist)

kicknews.today – Dugaan penyimpangan dana kembali mencuat di lingkup pemerintahan desa. Kali ini, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Amanah Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU), disebut-sebut mengalami indikasi penggelapan dana oleh Kepala Desanya sendiri.

 

Informasi tersebut mencuat usai Pengawas Bumdes, Fathus Sabir angkat bicara soal hak-hak pengurus yang tak kunjung diberikan selama 10 bulan terakhir.

 

Persoalan bermula dari kerja sama antara Bumdes dengan Koperasi Karya Bahari (KKB) Bangsal sejak Maret 2024. Dalam kerja sama tersebut, Bumdes mendapat kepercayaan mengelola kebersihan di area Pelabuhan Bangsal, dengan menurunkan tiga petugas sapu dan satu pengangkut sampah setiap harinya. KKB berkomitmen memberikan imbalan Rp15 juta setiap bulan.

 

Namun, beberapa bulan setelah berjalan, pihak desa diduga mulai mengintervensi jalannya kerja sama dengan langsung mengambil alih pencairan dana dari KKB tanpa melibatkan Bumdes.

 

“Pengambilan dana itu kami tidak tahu sama sekali, karena langsung diambil oleh staf atas perintah Kepala Desa. Bahkan pembagian 40-60 persen seperti kesepakatan awal juga diubah sepihak. Kades minta semuanya,” ujar Sabir kepada wartawan, Senin (16/06/2025).

 

Tak hanya pengambilalihan dana, hak para pengurus Bumdes pun terkatung-katung. Dalam perjanjian, direktur seharusnya menerima 8 persen, sekretaris dan bendahara 7 persen, serta pengawas masing-masing 5 persen dari total nilai kerja sama. Namun, sejak 10 bulan terakhir, tak satu pun hak tersebut dibayarkan.

 

“Sudah dijanjikan akan dibayar usai Musdes, tapi hingga sekarang hanya janji. Kalau dihitung, total sekitar Rp48 juta hak kami belum diterima. Bahkan kami dengar, honor kami justru dibagikan ke kepala dusun,” ungkapnya.

 

Masalah tak berhenti di situ. Menurut Sabir, penyertaan modal dari desa juga bermasalah. Dari dana Rp100 juta yang seharusnya diterima Bumdes, hanya Rp50 juta yang sampai ke tangan pengurus. Sisanya disebut-sebut dipinjam oleh kepala dusun dan staf desa atas instruksi kepala desa. Hal serupa terjadi pada penyewaan ruko milik Bumdes senilai Rp21 juta selama tiga tahun, namun Bumdes hanya menerima Rp6 juta.

 

“Modal usaha hanya kami terima separuh. Selebihnya diberikan ke kadus dan staf karena direktur diintervensi oleh Kades,” tegasnya.

 

Sabir menegaskan, para pengurus akan mengundurkan diri jika hak-hak mereka tak dipenuhi hingga akhir bulan ini. Ia juga mempersilakan jika masyarakat atau pihak berwenang hendak menindaklanjuti persoalan tersebut.

 

Terpisah, Sekretaris KKB, Muludin membenarkan adanya kerja sama dengan Bumdes dari dua desa, yakni Pemenang Timur dan Pemenang Barat.

 

“Kalau di Pemenang Barat tak ada masalah. Soal yang di Pemenang Timur, saya dengar ada isu, tapi itu urusan internal mereka. Yang jelas kami tetap setorkan dana sesuai kesepakatan ke Bumdes,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Desa Pemenang Timur, Muhammad Amir, membantah semua tuduhan tersebut. Ia menilai tudingan penggelapan tidak masuk akal, karena Bumdes merupakan lembaga milik desa dan modalnya pun berasal dari pemerintah desa.

 

“Justru pengawas seperti Sabir itu harusnya mengawasi jalannya Bumdes, bukan malah menuduh saya makan gajinya. Kalau modalnya dari saya, dan tak ada hasil, masak mau nagih gaji?” sanggah Amir.

 

Amir berdalih dana hasil kerja sama disetor sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) dan telah digunakan untuk berbagai kegiatan sosial dan keagamaan. Ia menyebut honor pengurus sudah dibayarkan, dan menyatakan ada bukti pembayarannya.

 

“Deviden yang disetor Bumdes ke desa itulah yang kami gunakan untuk kegiatan warga. Untuk honor pengurus, juga sudah dibayar. Tak ada yang nunggak,” tegasnya. (gii-bii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI