kicknews.today – Isu mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan birokrasi dan masyarakat. Namun, Bupati KLU, Najmul Akhyar menegaskan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari upaya penyegaran birokrasi dan bukan sesuatu yang perlu ditakuti.
Najmul menjelaskan bahwa pelaksanaan mutasi akan sepenuhnya berpedoman pada regulasi yang berlaku. Ia merujuk pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri yang menyebutkan bahwa mutasi hanya dapat dilakukan paling cepat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah.

”Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati KLU dilakukan pada 20 Februari 2025, artinya mutasi baru bisa dilaksanakan paling cepat pada 20 Agustus 2025. Saat ini, kita masih menunggu waktu yang diperkenankan oleh peraturan tersebut,” ujarnya, Rabu (21/05/2025).
Bupati menekankan bahwa mutasi jabatan merupakan mekanisme yang bertujuan untuk menempatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan keahlian dan kompetensinya. Lebih dari itu, ia berharap mutasi ini akan menjadi pemicu lahirnya ide-ide baru, inovasi, serta meningkatkan semangat kerja di jajaran birokrasi.
”Ini sebagai penyegaran. Kita ingin organisasi ini terus bergerak maju dengan energi dan perspektif yang baru,” tegasnya.
Untuk menjamin proses yang transparan dan profesional, Pemda KLU akan membentuk Panitia Seleksi (Pansel) independen dan kredibel. Bupati Najmul memastikan Pansel akan dibentuk sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pansel akan ada, sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya.
Pansel nantinya akan terdiri dari unsur akademisi, tokoh masyarakat, dan kalangan birokrasi. Komposisi ini dirancang agar seleksi pejabat dilakukan secara objektif dan akuntabel.
Keterlibatan akademisi diharapkan membawa pendekatan berbasis kompetensi, tokoh masyarakat memberikan legitimasi publik, serta unsur birokrasi menjamin pelaksanaan sesuai mekanisme pemerintahan.
Najmul juga mengimbau seluruh jajaran ASN di KLU untuk tetap fokus pada pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sambil menunggu proses mutasi berlangsung sesuai aturan.
“Seluruh jajaran untuk tetap fokus pada pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing, sambil menunggu proses mutasi yang akan dilaksanakan sesuai dengan aturan dan mengedepankan profesionalisme,” pungkasnya. (gii)