Puskesmas Bayan disiapkan jadi rumah sakit tipe D

Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar. (Foto kicknews.today/Ist)

kicknews.today – Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap pelayanan kesehatan di UPTD BLUD Puskesmas Bayan, Kecamatan Bayan pada Kamis, 27 Februari 2025.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra KLU Atmaja Gumbara SP, Kepala Bappeda KLU Gatot Sugihartono ST, Plt. Kadis Kesehatan H. Suhardi S.KM, Kepala OPD, Camat Bayan Aripin S.Sos, kepala desa se-Kecamatan Bayan, serta undangan lainnya.

 

Dalam arahannya, Bupati Najmul menekankan pentingnya peningkatan fasilitas kesehatan bagi masyarakat. Salah satu langkah strategis yang direncanakan adalah menaikkan status Puskesmas Bayan menjadi rumah sakit tipe D untuk memperluas cakupan layanan kesehatan di daerah tersebut.

 

“Saat Puskesmas ini berubah status menjadi rumah sakit, maka harus ada puskesmas baru di Kecamatan Bayan. Ini sejalan dengan upaya kami untuk mendirikan puskesmas di wilayah Bayan Barat,” jelas Najmul.

 

Najmul menegaskan bahwa pembangunan RSUD di Kecamatan Bayan akan diikuti dengan pengembangan infrastruktur lainnya, termasuk pemekaran Kecamatan Bayan Barat.

 

Untuk mempercepat proses ini, Bupati Najmul meminta seluruh OPD terkait segera menyusun persyaratan administrasi agar perubahan status Puskesmas Bayan menjadi rumah sakit dapat segera terealisasi.

 

“Saya menekankan kepada semua tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan yang humanis dengan standar pariwisata, serta menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan fasilitas kesehatan,” katanya.

 

Plt. Kadis Kesehatan KLU, Suhardi, melaporkan bahwa sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 37 Tahun 2020/2021, Puskesmas Bayan telah memenuhi sebagian besar syarat untuk menjadi rumah sakit tipe D pratama.

 

“Secara umum, persyaratan sudah 60 persen terpenuhi. Tempat tidur sudah ada 10 unit, tersedia 4 dokter umum dan 1 dokter gigi. Perizinan operasionalnya nanti cukup dengan SK Bupati KLU,” jelas Suhardi.

 

Ia juga menambahkan bahwa aspek hukum perlu diperkuat agar perubahan status ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.

 

Kepala Puskesmas Bayan, Hj. Rusniatun, mengungkapkan bahwa fasilitas kesehatan ini telah mendapatkan penghargaan Paripurna, yang menjadi salah satu pertimbangan kuat dalam usulan peningkatan status menjadi rumah sakit.

 

Saat ini, Puskesmas Bayan memiliki 110 tenaga kesehatan, terdiri dari 25 PNS, 11 PPPK, 21 tenaga kontrak daerah dan 53 tenaga kontrak BLUD.

 

Dengan luas mencapai 93 are, fasilitas ini telah melayani 1.743 rujukan dalam setahun.

 

“Penghargaan ini menjadi salah satu dasar kuat untuk perubahan status Puskesmas Bayan menjadi rumah sakit,” ujar Rusniatun.

 

Dengan perubahan status ini, diharapkan warga Lombok Utara, khususnya di Bayan dan sekitarnya, dapat menikmati layanan kesehatan yang lebih lengkap dan berkualitas.

 

Pemda KLU pun berkomitmen untuk terus mengawal proses ini agar segera terealisasi demi kesejahteraan masyarakat. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI