kicknews.today – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali menyoroti pembangunan ilegal di sempadan pantai di Gili Trawangan. Meski sudah ada aturan yang mengatur batasan pembangunan di kawasan ini, beberapa pihak masih nekat mendirikan bangunan tanpa izin. Untuk itu, Pemda KLU berencana melakukan penertiban guna menjaga kelestarian kawasan wisata tersebut.
Kepala Bagian Pembangunan Setda KLU, Paturahman, menyebut bahwa salah satu bangunan yang bermasalah dikerjakan oleh PT Wanawisata Alam Hayati (WAH).

Bahkan, setelah mendapatkan teguran lisan dan surat peringatan dari Satpol PP, perusahaan tersebut tetap melanjutkan pembangunan.
”Saat kami turun, kami sudah menyampaikan teguran agar bangunan tidak diteruskan. Satpol PP juga telah mengirim surat teguran, tetapi PT WAH tidak mengindahkan dan tetap melanjutkan pembangunan,” ujarnya, Jumat (31/1/2025).
Paturahman mengungkapkan, salah satu kendala utama dalam penertiban adalah tumpang tindih kewenangan antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat.
Kawasan Tiga Gili (Trawangan, Meno, Air) masih berada dalam wilayah konservasi, yang sebagian besar kewenangannya ada di tingkat provinsi dan pusat.
”Kami ingin menertibkan bangunan di sempadan pantai, tapi kewenangan kami terbatas. Jika kewenangan sepenuhnya ada di Pemkab KLU, tentu masalah ini bisa lebih cepat diselesaikan,” jelasnya.
Penertiban di 2017-2018 sempat berhasil mengurangi pembangunan ilegal, namun karena pengawasan yang tidak maksimal, bangunan baru kembali bermunculan.
Selain keterbatasan kewenangan, upaya ini juga terkendala anggaran, personel, dan peralatan yang diperlukan untuk melakukan penertiban secara menyeluruh.
Pemkab KLU menegaskan bahwa Gili Trawangan adalah kawasan wisata unggulan yang harus dijaga. Selain mengancam lingkungan, pembangunan yang tidak terkendali juga bisa mengganggu tata ruang dan legalitas usaha di kawasan tersebut.
”Kami berharap semua pihak terkait bisa bekerja sama. Jangan sampai Gili Trawangan yang menjadi ikon wisata Lombok Utara justru kehilangan daya tariknya akibat pembangunan yang tidak terkontrol,” pungkasnya.
Untuk sementara, Pemkab KLU akan terus memberikan teguran dan imbauan kepada pihak-pihak yang melanggar aturan. Namun, jika tidak diindahkan, penertiban lebih tegas bisa saja dilakukan guna menjaga keindahan dan kelestarian kawasan Gili Trawangan. (gii)