kicknews.today – Drs M. Zaini gagal menjadi bakal calon Bupati Lombok Timur jalur independen atau perseorangan. Berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Lombok Timur, dirinya dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi Calon Bupati 2024.
Staf khusus Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Timur yang sudah pensiun itu mengaku sejak lama berkeinginan mengabdi untuk daerah. Namun, niat tersebut kandas, setelah mendaftar pada 5 Mei 2024 lalu.

Padahal, visi-misinya tak tanggung-tanggung untuk Lombok Timur. Ia ingin perioritas kan untuk pengentasan kemiskinan, layanan pendidikan dan kesehatan.
“Saya tidak memenuhi syarat masuk menjadi calon Bupati Lombok Timur 2024. Semuanya disebabkan karena waktu yang sangat terbatas dari KPU Pusat ditentukan dalam batas waktu 5 hari sampai tanggal 12 Mei 2024. Kalau jalur independen waktu untuk upload berkasnya terbatas, beda dengan jalur partai sampai Agustus,” kata Zaini pada Sabtu (20/7/2024).
Karena itu, ia meminta KPU RI untuk mengubah regulasinya, karena apa yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Lombok Timur tidak terlepas dari regulasi KPU RI.
“Saran saya semoga Pilkada ke depan KPU Pusat memberikan peluang bagi bakal calon perseorangan,” harapnya.
Terlepas dari gagal nya menjadi bakal calon bupati, ia berpesan kepada masyarakat Lombok Timur agar mendapat pemimpin yang amanah, adil, merata bisa memajukan Lombok Timur dan mengubah nasib rakyat sesuai harapan bersama. (cit)