kicknews.today – Seorang pria pelaku pemerasan asal Desa Soro Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu inisial WD alias Ken ditangkap polisi, Jumat (17/11). Pelaku dibekuk lantaran memeras seorang teknisi tower inisial LR saat memperbaiki tower di Dusun Wodi Desa Soro.
“Pelaku ditangkap sekitar pukul 16.00 Wita tanpa perlawanan,” jelas Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ramli SH, Sabtu (18/11).
Kasus tersebut terjadi saat korban memperbaiki tower di Dusun Wodi, Desa Soro, Kecamatan Kempo, tiba-tiba datang sekelompok orang yang tak dikenal menahan dan menyandra korban di tempat tersebut. Kemudian sekelompok orang termasuk, Ken sebagai otak pelaku meminta sejumlah uang pada korban dan sambil mengancam akan merusak alat-alat yang ada pada tower tersebut.
“Tidak terima atas kejadian itu, korban melaporkan ke SPKT Polres Dompu,” katanya.
Merespon laporan tersebut, Tim bandit Jatanras Polres Dompu berkordinasi dengan Polsek Kempo dan menanyakan kebenaran peristiwa yang terjadi. Tidak lama kemudian tim langsung turun ke TKP dan bersama Polsek Kempo Melakukan upaya penangkapan terhadap Ken yang melakukan pemerasan terhadap korban.
“Belum jelas apa alasan atau motif pelaku melakukan pemerasan terhadap korban,” ujar Ramli.
Atas perbuatan pelaku bakal dijerat dengan pasal 368 dan 369 KUHP untuk pasal pemerasan diancam pidana penjara maksimal 9 bulan, sedangkan untuk pengancaman maksimal ancaman 4 tahun penjara. (jr)