kicknews.today – Tim Tabur (Tangkap Buron) Intelijen Kejari Mataram berhasil menangkap Mashud Yusuf, buron terpidana kasus perpajakan dengan kerugian negara Rp 862 juta. Penangkapan pria asal Desa Goa, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat ditangkap di Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Jumat pagi (27/10).
Kepala Seksi Intelijen Muhammad Harun Alrasyid mengatakan, penangkapan terpidana berdasarkan hasil pelacakan. Diperoleh informasi bahwa terpidana tinggal bersama istrinya Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.

“Pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan. Kemudian dibawa ke Kejari Mataram,” kata Harun, Jumat (27/10).
Harun menjelaskan, kasus perpajakan ini berawal dari Mashud Yusuf pemilik UD Ade Ate bersama dengan Abdul Hamid antara Oktober 2010 sampai 2013 Desa Goa, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat. Mereka terbukti memungut pajak dari PT. Newmont Nusa Tenggara (Sekarang PT. AMMAN Mineral) dan tidak menyetor pajak yang ditariknya selama 3 tahun tersebut.
Perbuatan pelaku menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana Dakwaan Primer Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Akibat perbuatan Mashud, muncul kerugian negara sebesar Rp862.501.080. Kemudian dia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp1.725.002.160,00 subsider kurungan selama enam bulan kurungan badan. (jr)




