Koalisi Stop Joki Cilik dukung Polda NTB batalkan pacuan kuda piala Wali Kota Bima

kicknews.today – Event pacuan kuda di NTB terus mendapat penolakan. Salah satu yang paling tegas menolak yakni, Koalisi Stop Joki Cilik dari gabungan dari sejumlah lembaga seperti PBH Buruh Migran, Yayasan Tunas Alam Indonesia, Perkumpulan Pancakarsa, Solidaritas Perempuan Mataram, Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB dan Forum Diskusi dan Riset Fakultas Hukum UMMAT.

Koalisi Stop Joki Cilik kembali mendatangi Polda NTB untuk menyuarakan stop pelibatan joki cilik. Kedatangan mereka disambut Kompol Setia Wijatono Kepala Subdit III Ditintelkam Polda NTB, Jumat sore (29/9).

Perwakilan Koalisi Stop Joki Cilik, Yan Mangandar Putra menyampaikan bahwa ‘Koalisi Stop Joki Anak terbentuk dari tahun 2019 dengan 42 organisasi. Kedatangan mereka untuk menyampaikan surat pernyataan sikap yang salah satunya mengapresiasi dan dukungan Kapolda NTB melalui Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi tidak mengeluarkan izin maupun rekomendasi terkait rencana penyelenggaraan pacuan kuda piala Wali Kota Bima 2023.

Pihaknya berharap kebijakan ini tetap konsisten, baik untuk pacuan kuda di Kota Bima, Kabupaten Bima, Dompu, Sumbawa dan lainnya yang ada di Provinsi NTB. Menurutnya, semua pihak harus sepakat bahwa penyelenggaraan pacuan kuda tradisional tidak lagi ada eksploitasi dan penempatan dalam keadaan berbahaya mengancam fisik hingga nyawa anak.

“Sejak 2019, sudah 3 anak joki yang meninggal akibat pacuan kuda. Di sisi lain kita harus menolak juga kebiasaan buruk seperti perjudian pada event tersebut,” tegas Yan Mangandar.

Hal senada juga disampaikan anggota lain, Baiq Sumiati. Dia menerangkan patutnya penyelenggara pacuan kuda tradisional juga mempertimbangkan dari sisi perempuan yaitu ibu sebagai orang yang mengandung dan membesarkan anak mereka. Tentu sebagai ibu, berharap anaknya bisa menjadi orang sukses dan memiliki masa depan yang gemilang.

“Namun kemudian dijadikan joki kuda pacuan yang mengancam nyawanya dan tumbuh kembang serta pendidikannya terbengkalai. Apalagi jika terjadi kecelakaan pasti yang merawat adalah ibunya. dan ibunya lah orang yang paling merasa kehilangan jika sampai anaknya tewas,” katanya.

Sementara, Muhammad Saleh pun menegaskan, patutnya Kota Bima, Kabupaten Bima dan Dompu yang telah lama membanggakan penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA), termasuk  Provinsi NTB juga ditetapkan Provinsi Layak Anak atau Provila di tahun 2023 tidak ada lagi penyelenggaraan pacuan kuda tradisional yang melibatkan joki cilik. Hal itu jelas bertentangan dengan indikator daerah layak anak terutama pada klaster perlindungan khusus yaitu anak bebas dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk.

“Apalagi ini sampai ada anak meninggal karena jadi joki kuda pacuan. Ini nyata modusnya sama seperti Perdagangan Orang memanfaatkan anak dengan melanggar HAM,” tegasnya.

Perwakilan lain, Baiq Nur Aini mengaku dari sisi perlindungan adanya BPJS Ketenagakerjaan tidak menanggung asuransi bagi anak-anak yang menjadi joki pacuan kuda tradisional. Sebab, dinilai melanggar UU Ketenagakerjaan dan UU Perlindungan Anak dari syarat umur dan resiko pekerjaan. Begitupun BPJS Kesehatan tidak dapat diklaim, karena dianggap kecelakaan tunggal akibat kelalaian sendiri. 

“Terkait budaya yang patutnya disitu ada nilai-nilai kebaikan, namun di lapangan sebaliknya anak-anak dieksploitasi menanggung beban ekonomi keluarga, fisik dan nyawanya terancam,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI