Lima toko pakaian di Mataram kena sanksi langgar prokes

kicknews.today – Lima toko pakaian di Mataram dikenai sanksi denda oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Mataram, karena terindikasi melanggar protokol kesehatan Covid-19.

“Lima pemilik toko pakaian yang diberikan sanksi denda itu adalah Fashion One, Roxy, Apollo, Boxi dan Depi. Mereka dinilai melanggar prokes kelebihan kapasitas yang harusnya diisi 50 persen dari kapasitas normal,” kata Kepala Bidang Tibumtranlinmas Satpol PP Kota Mataram, M Israk Tantawi di Mataram, Jumat (7/5).

Dikatakan, pemberian sanksi denda kepada pemilik toko sesuai dengan Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 34/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dengan besaran denda masing-masing Rp500 ribu.

“Pemberian sanksi denda tersebut dilakukan oleh PPNS (Penyidik Pengawai Negeri Sipil) Satpol PP Kota Mataram, pada Kamis (6/5) malam, setelah melalui beberapa kali teguran dan peringatan,” katanya.

Sementara PPNS Satpol PP Kota Mataram Sonya Margaretha mengatakan, sebelum diberikan sanksi denda kepada lima pemilik toko pakaian tersebut, timnya sudah turun berkali-kali dan memberikan teguran dan peringatan.

Khususnya pada Pasal 10 menyebutkan penerapan protokol kesehatan dan poin C pengusaha wajib menjaga wilayah usahanya dalam penerapan prokes Covid-19 di tengah pandemi.

“Jadi kami sudah melakukan teguran lisan berkali-kali, namun tidak diindahkan. Karena itulah, kita berikan sanksi administrasi berupa denda masing-masing Rp500 ribu dan semuanya sudah membayar,” katanya.

Kendati demikian, Satpol PP tetap akan melakukan pengawasan, dan apabila mereka kembali ditemukan melanggar prokes, maka akan diambil sanksi penutupan sementara selama tujuh hingga 10 hari.

“Jika masih juga, kita akan lakukan penutupan operasional sesuai dengan prosedur yang ada di perwal,” katanya. (ant)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI