5 kilogram Ganja dan belasan gram Sabu diamankan, Kapolda: Bukti NTB masih ada narkoba

kicknews.today – Sebanyak 5 kilogram ganja dan belasan gram sabu berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Minggu (22/1). Selain barang bukti, polisi juga mengamankan 4 terduga pelaku di tiga tempat berbeda di wilayah hukum Polresta Mataram.

Penangkapan narkoba dengan jumlah banyak itu ditanggapi Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto. Menurut Kapolda, pengungkapan narkoba oleh Polresta Mataram menunjukan bahwa peredaran narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih ada.

“Tentu ini dibutuhkan peran semua pihak, termasuk media. Paling tidak, lakukan pencegahan,” jelas Kapolda di Polresta Mataram, Selasa (24/1).

Kapolda menegaskan, peredaran narkoba di NTB harus ditindak tegas. Seluruh jajaran Polres di NTB siap memberantas peredaran barang haram tersebut di tengah masyarakat.

Paling tidak di tahun 2023, Kapolda ingin memberi kesan yang baik terkait pengungkapan peredaran narkoba di NTB. Langkah ini juga untuk mendukung pembangunan di NTB.

“Peputaran uang pada narkoba ini cukup besar. Tentu butuh uang banyak untuk mendapatkan barang ini,” ungkapnya.

Kapolda mengungkapkan penangkapan 4 tersangka narkoba yang diamankan Minggu sore (22/1). Selain pengedar, para pelaku juga pemakai aktif narkoba baik jenis ganja maupun sabu.

Penangkapan 4 pelaku tersebut berlangsung di tiga lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan di Lingkungan Moncok, Kelurahan Pajarakan Kecamatan Ampenan mengamankan 2 terduga yaitu inisial S laki-laki 58 tahun asal Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, dan SB laki-laki 43 tahun asal Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang.

Kemudian dilakukan pengembangan ke TKP kedua di Lingkungan Arong-arong, Dasan Agung, Kecamatan Selaparang. Di lokasi itu berhasil mengamankan satu terduga yakni inisial S laki-laki 52 tahun, alamat Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang.

Kemudian hasil pengembangan di TKP ketiga di lingkungan Pejeruk, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang berhasil mengamankan SB, laki-laki 43 tahun asal Gomong, Kecamatan Selaparang.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut atas informasi dari masyarakat. Setelah diselidiki, anggota berhasil menangkap para terduga pelaku di masing-masing TKP.

Dari hasil penggeledahan di tiga TKP ditemukan 5 kilogram Ganja dan 13,74 gram sabu. Selain itu juga disita alat komunikasi, alat-alat konsumsi, serta sejumlah uang tunai.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polresta Mataram untuk menjalani proses lebih lanjut,” jelasnya.

Kepada para terduga diancam pasal 114 jo pasal 132 ayat 1, pasa 111 jo pasal 132 ayat 1, dan pasal 112 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau rehabilitasi. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI