4 pemuda di Mataram ditangkap saat transaksi sabu

kicknews.today – Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan 4  pemuda kasus kepemilikan sabu, Rabu malam (26/4). Dari tangan pelaku diamankan sabu seberat 10,36 gram.

Satu dari empat pelaku tersebut merupakan residivis kasus pencurian, yakni inisial AS, 20 tahun asal Ampenan Kota Mataram. Pelaku pernah ditangkap Satreskrim Polsek Sandubaya tahun 2021 karena kasus pencurian. Sementara 3 rekannya yang kebetulan berada di lokasi tersebut juga diamankan oleh petugas.

“Tiga orang yang kebetulan berada di TKP di wilayah Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram kita amankan saat pengungkapan berlangsung,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara, Kamis (27/4).

Ketiganya yakni, inisial WTS, 25 tahun, MMA, 25 tahun dan RGM 16 tahun,  semuanya berasal dari Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

“Saat ini mereka sudah diamankan di Polresta Mataram beserta barang bukti,” katanya.

Para pelaku diamankan sekitar pukul 21.30 Wita. Selain sabu juga diamankan sejumlah barang bukti lain seperti alat konsumsi sabu, plastik klip kosong, alat komunikasi serta sejumlah uang tunai.

“Itu berawal dari informasi masyarakat kemudian tim melakukan penyelidikan setelah ada transaksi baru kita lakukan penangkapan. Bisa jadi tiga oknum ini ingin membeli tapi kita lakukan tahap pemeriksaan dulu di Polresta Mataram,” jelas Dimas.

Tim kemudian melakukan pengembangan dengan tujuan untuk mengetahui kemungkinan adanya terduga lain di belakang para terduga yang diamankan tersebut. Untuk saat ini, mereka akan diancam pasal114 dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI