4 bandar sabu di Lombok Tengah ditangkap, sempat melawan dan tabrak polisi

kicknews.today – Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah mengamankan empat orang yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu. Keempat pelaku beda jaringan itu diamankan di lokasi berbeda.

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian mengatakan, tiga terduga pelaku berinisial N (34 tahun), S (43 tahun) dan A merupakan warga Kecamatan Praya Barat ditangkap Kamis dini hari (9/3).

“S dan A merupakan residivis. Mereka diamankan di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat,” katanya.

Sedangkan satu terduga pelaku lain berinisial S, (37 tahun) warga Praya Timur. Dia ditangkap di jalan raya Desa persiapan Jero Puri, Kecamatan Praya Timur, Jumat (10/3) sekitar pukul 11.00 Wita.

Penangkapan S sempat melakukan perlawanan dengan menabrak petugas menggunakan mobil yang dikendarainya. Beruntung petugas hanya mengalami luka ringan.

“Dari keempat pelaku kami dapat mengamankan 102,54 gram sabu,” jelas Hizkia.

Untuk lokasi penangkapan di Kecamatan Praya Barat petugas juga dapat mengamankan barang bukti lainnya seperti satu unit mobil Daihatsu Gran Max Pick Up DR 8056 FZ, STNK Daihatsu Pick Up DK 8526 GE, uang tunai sejumlah Rp. 1.205.000. Kemudian empat unit HP merk Vivo, Redmi, Samsung dan Strawberry serta dompet, 53 poket plastik klip transparan siap isi, sekop, gunting dan pipa kaca.

Sementara untuk lokasi penangkapan di Praya Timur petugas mengamankan satu unit mobil Carry Pick Up dengan nomor Polisi DR 8340 SM beserta STNKnya, satu HP Redmi, dompet dan satu buah ATM BRI.

“Penangkapan ini berkat laporan masyarakat yang direspon cepat oleh Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah,” katanya.

Atas perbuatannya tiga orang pelaku asal Praya Barat dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, hukuman maksimal 25 tahun atau seumur hidup.

Sedangkan pelaku S dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 25 tahun atau seumur hidup. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI