3 pria ini cetak uang palsu ratusan juta pakai kertas HVS, sebagian sudah beredar

Tumpukan uang palsu yang diamankan dari 3 pria asal Desa Laju Kabupaten Bima.
Tumpukan uang palsu yang diamankan dari 3 pria asal Desa Laju Kabupaten Bima.

kicknews.today  – Tiga pria pengedar uang palsu asal Desa Laju, Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima ditangkap anggota Polres Bima Kota. Ketiganya masing-masing inisial  AB (37 tahun), AW (36 tahun) dan IR (28 tahun).

Dari tangan para pelaku polisi menyita 1.800 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang nilainya mencapai Rp180 juta. Bahkan pelaku mengaku sebagian uang buatannya sudah beredar di masyarakat.

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata mengatakan, para pelaku ini ditangkap di rumah masing-masing pada Minggu (17/3/2024). Pengungkapan ini terungkap dari laporan warga setempat terkait adanya aksi pengancaman oleh AB menggunakan senjata api.

“Setelah diselidiki, akhirnya AB ditangkap dan mengamankan barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan laras panjang,” jelas Kapolres, Selasa (19/3/2024).

Selain senjata api, petugas juga menemukan ratusan lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 saat penggeledahan rumah. Ditemukan juga alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu berupa printer dan kertas HVS.

“Uang palsu ini sangat banyak,” ungkapnya.

Dari temuan tersebut lantas dilakukan pengembangan penyelidikan hingga kemudian terungkap keberadaan pengedar uang palsu lainnya, yakni AW dan IR. Dari pelaku AW diemukan juga uang palsu. Sedangkan pada pelaku IR diamankan tiga botol bom ikan. 

*Bom ini sengaja dibuat untuk dijual ke nelayan di wilayah setempat,” sebutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut dia, tiga orang tersebut mengaku telah memproduksi uang palsu sejak Januari 2024. Sebagian dari uang palsu yang dicetak.sudah beredar luas di masyarakat.

“Kita akan kembangkan lagi kasus ini, di mana saja peredarannya. Terhadap masyarakat harus hati-hati, apabila ada hal yang dicurigai langsung melaporkan ke pihak berwajib,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI