3 pemuda pengedar sabu di Narmada digerebek polisi

kicknews.today – Tiga orang pemuda pengedar sabu di Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat ditangkap anggota Polresta Mataram, Kamis (27/7). Ketiganya yakni, inisial HK (24 tahun), WA (21 tahun) dan I (24 tahun). Ketiganya merupakan warga Desa Sedau, Kecamatan Narmada.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat, dimana rumah lokasi penangkapan sering dijadikan tempat transaksi dan konsumsi sabu.

“Setelah diselidiki, petugas langsung bergerak menangkap 3 pelaku Kamis dini hari tadi,” kata Kasat, Kamis (27/7).

Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 0,80 gram brutto. Selain itu juga mengamankan peralatan yang berkaitan dengan sabu seperti klip bening kosong, pipet plastik yang sudah dimodifikasi, alat komunikasi, alat konsumsi sabu, serta uang jutaan rupiah yang diduga hasil penjualan sabu.

“Sekarang pelaku dan barang bukti dan sudah diamankan di Polresta Mataram. Para terduga pelaku dikenakan pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI