2 Tersangka Korupsi Kakap ditangani Kejati NTB Positif Covid – 19

kicknews.today – Kasus Dugaan Korupsi kakap terkait Pengadaan Bibit Jagung Tahun Anggaran 2017 yang diusut Kejati NTB, saat ini memasuki Tahap Pemeriksaan. Namun sebelum para tersangka diperiksa, dilakukan test Swab. Ternyata ada yang dinyatakan positif Covid – 19.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB,
Dedi Irawan, SH.,MH menjelaskan, pemeriksaan pada para tersangka tersebut dilakukan setelah semua tindakan penyidikan lainnya rampung yakni pemeriksaan saksi termasuk perhitungan kerugian keuangan negara.

“Tersangka dipanggil seminggu yang lalu untuk hadir pada hari Kamis 1 April 2021,” kata Dedi Irawan.

Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya bahwa tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik adalah sebanyak 4 orang. Diantaranya, HF selaku Kepala Dinas Pertanian Nusa Tenggara Barat, IWW selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan 2 orang dari Kontraktor Pengadaan Jagung yakni AP selaku Direktur PT. SAM dan LIH selaku Direktur PT. WBS.

Setelah penyidik melayangkan panggilan pertama selaku tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Jagung tersebut, hanya 2 orang tersangka yang hadir yakni HF dan IWW didampingi oleh Penasehat Hukumnya masing-masing.

Sedangkan tersangka lainnya, AP selaku Direktur PT. SAM dan Tersangka LIH selaku Direktur PT. WBS tidak memenuhi panggilan Penyidik ketidak hadiran tetsangka AP karena sakit.

“Keduanya terjangkit Covid-19 dan keterangan Positif Covid-19 diantar langsung oleh Penasehat Hukumnya sekitar pukul 09.30 Wita,” ungkap Dedi Irawan.

Sedangkan Tersangka LIH mangkir dari panggilan Penyidik.

Sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka di BAP, Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi NTB melakukan Swab terhadap kedua tersangka di RSUD Kota Mataram sekitar pukul 11.00 Wita.

“Setelah keluar Hasil Swab ternyata HF positif Covid 19, sedangkan IWW negatif. Selanjutnya Tersangka IWW diambil keterangannya sebagai Tersangka sedangkan HF yang menderita positif Covid 19 dan dengan permintaan dari Penasehat Hukumnya dipulangkan untuk konsultasi dengan dokter terlebih dahulu apakah isolasi mandiri atau perawatan di rumah sakit,” papar Dedi Irawan.

Ditambahkan, untuk kepentingan pemeriksaan selanjutnya maka bagi yang positif Covid 19 yakni Tersangka HF selaku Kepala Dinas Pertanian Propinsi NTB dan Tersangka AP selaku Direktur PT.SAM akan dilakukan pemeriksaan setelah dinyatakan sembuh atau Negatif Covid 19 oleh Dokter.

Sedangkan tersangka LIH tetap akan dilayangkan panggilan yang ke 2 pada minggu depan dan jika tetap tidak hadir maka akan dilakukan panggilan ke 3 dan dilakukan upaya paksa.

Untuk menghindari keempat tersangka melarikan diri keluar Negeri Penyidik Kejaksaan telah melakukan tindakan cekal terhadap para tersangka. (red)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI