2 pengedar sabu di Pujut ditangkap polisi

kicknews.today – Dua pria pengedar sabu di Pujut Kabupaten Lombok Tengah ditangkap polisi, Sabtu (22/7). Kedua pelaku tersebut masing-masing inisial SG, 37 tahun asal Dusun Sewite Desa Mertak Kecamatan Pujut dan LR asal Dusun Beramin Desa Sukadana Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.

Kasat Res Narkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Derpin Hutabarat SH, M.Hum membenarkan penangkapan pengedar sabu tersebut. Dari tangan pelaku diamankan 6 poket sabu-sabu seberat 1,96 gram.

Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dilaporkan bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, 2 pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan Sabtu malam.

“Petugas langsung menggeledah pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti,” katanya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain saat proses penggeledahan. Diantaranya, 1 buah sekop, plastik klip, bong, HP dan uang Rp2.450.000.

“Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI