2 pengedar sabu di Mataram ditangkap

kicknews.today – Dua pria terduga pengedar sabu asal Dasan Agung Kota Mataram ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram, Sabtu (13/5). Kedua terduga berinisial MS, 35 tahun asal  dan RM 19 tahun itu ditangkap di wilayah Dasan Agung.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH dari tangan pelaku diamankan barang bukti 5,46 gram sabu. Selain itu diamankan juga alat konsumsi, peralatan timbang zabu, alat komunikasi serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

“Aktivitas pelaku diperoleh dari masyarakat yang resah dengan ulah mereka,” katanya.

Kedua pelaku kini sudah diamankan di Polresta Mataram dan masih dalam proses pemeriksaan penyidik. Pihaknya juga belum melakukan pengembangan terkait penangkapan tersebut, terutama asal usul sabu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, para terduga diancam pasal 114, dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI