2 pelajar terlibat komplotan pembobol toko di Mataram

Tiga dari lima terduga pelaku pencurian cabai dan kopi di salah satu gudang penyimpanan barang di Pasar Mandalika Bertais Kota Mataram ditangkap polisi.
Tiga dari lima terduga pelaku pencurian cabai dan kopi di salah satu gudang penyimpanan barang di Pasar Mandalika Bertais Kota Mataram ditangkap polisi.

kicknews.today – Lima terduga pelaku pencurian cabai dan kopi di salah satu gudang penyimpanan barang di Pasar Mandalika Bertais Kota Mataram ditangkap polisi. Aksi pelaku terungkap berkat rekaman CCTV.

Mirisnya, tiga dari lima pelaku merupakan pelajar yakni, inisial AAS, 17 tahun dan AI, 16 tahun. Sementara tiga pelaku lain adalag inisial S, 24 tahun, SL, 30 tahun dan AW, 22 tahun. Kelimanya sama-sama berasal Bertais, Kota Mataram.

Para pelaku melancarkan aksinya pada 29 Desember 2023 sekitar pukul 00.00 Wita. Setelah membobol gudang pelaku membawa kabur 21 karung kopi dan 23 karung cabai menggunakan mobil.

Korban yang hendak membuka jualannya pada pagi hari kaget melihat puluhan karung kopi dan cabai hilang. Korban langsung cek rekaman CCTV di gudang dan terlihat jelas 4 orang tak dikenal masuk dengan kepala ditutup kain. Kasus itu pun dilaporkan ke polisi.

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh SIK mengatakan, kelima terduga berhasil diidentifikasi dari hasil penyelidikan dan penyidikan serta bantuan rekaman CCTV. Dengan gerak cepat para pelaku ditangkap sehari setelah dilaporkan.

“Kelimanya beralamat di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya. Dua diantaranya akan diproses sesuai UU PPA karena masih dibawah umur,” jelas Kapolsek.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut selain 5 terduga yang diamankan Tim Puma Polsek Sandubaya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil pickup yang diduga digunakan untuk mengangkut barang curian tersebut. Kemudian 19 karung cabai, 20,5 karung kopi, Hp serta uang tunai sejumlah Rp. 12.345.000.

Modus para terduga pelaku kata Kapolsek, masuk ke gudang dengan merusak gembok menggunakan palu yang telah dipersiapkan. Sementara kepala terduga ditutup sarung agar tidak diketahui. Setelah mengambil barang, kemudian diangkut menggunakan pickup menuju Pasar Mandalika untuk di jual. Dari hasil penjualan mereka mendapat bagian masing-masing Rp.3.300.000.

“Atas perbuatan mereka diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI