2 kasus korupsi miliaran di NTB di-P21

kicknews.today – Dua kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat kesenian marching band dan pengadaan APBM Poltekkes Kemenkes Mataram dinyatakan lengkap atau P21, Rabu (23/8). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditteskrimsus) Polda NTB melakukan tahap dua dengan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Mataram.

Pelimpahan barang bukti dan para tersangka tersebut diterima langsung oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mataram Mardiono SH.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda NTB telah melakukan pelimpahan dua kasus Tipikor masing-masing 2 tersangka kasus Marching Band Dikbud NTB dan 2 tersangka kasus APBM Poltekkes Mataram.

Kedua kasus dugaan Korupsi tersebut terjadi di tahun 2017 untuk Marching band Dikbud NTB dan Tahun 2016 untuk Pengadaan APBM Poltekkes Mataram. Kedua proyek pengadaan ini sama-sama menggunakan anggaran sesuai tahun tersebut.

“Karena telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan maka tersangka dan barang bukti kami limpahkan (tahap 2) ke Kejari Mataram,” tegasnya.

Seperti telah diberitakan sebelumnya bahwa tersangka pada kasus pengadaan Marching Band Dikbud NTB yakni inisial MI selaku PPK dan inisial LB selaku pelaksana pekerjaan, dan atas kasus ini Tim audit menemukan kerugian negara sebesar Rp702.278.574.

Sementara dua tersangka pada kasus pengadaan APBM Poltekkes Kemenkes Mataram adalah inisial HAD selaku KPA/Kuasa Pengguna Anggaran dan inisial ZF selaku PPK dalam proses pengadaan tersebut, dan atas kasus ini tim audit menemukan kerugian negara senilai Rp3.242.571.504. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI