2 HP dan uang Rp4,8 juta di bawah bantal raib dicuri saat pemiliknya tertidur

kicknews.today – Dua pemuda inisial YA (21) dan EG (19) asal Desa Madaprama, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu ditangkap polisi karena mencuri sejumlah uang dan 2 unit HP milik tetangganya, EM, perempuan 36 tahun. Peristwa itu terjadi 1 Januari 2023 sekitar pukul 02.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar, S.Sos mengatakan, kedua pelaku ditangkap Selasa (24/1) sekitar pukul 16.00 Wita. Salah satu pelaku ditangkap di depan Kantor Desa Madaprama. Sekarang kedua pelaku sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut.

Dari pengakuan korban, kasus pencurian itu terjadi saat ia tertidur lelap. Ia baru sadar HP dan uang sebesar Rp4,8 juta hilang setelah terbangun di sepertiga malam.

“Uang dan HP itu ditaruh dalam tas lalu disimpan di bawah bantalnya,” kata Kasat.

Korban selanjutnya melapor ke bagian SPKT Polres Dompu. Setelah dilakukan serangkaian pengembangan, penyelidikan hingga pemeriksaan secara intensif, Tim Puma akhirnya meringkus kedua terduga pelaku tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti HP hasil curian tersebut.

“Dua terduga dijerat pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian,” pungkas Kasat. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI