kicknews.today – Belasan perempuan calon pekerjaan migran Indonesia (CPMI) atau TKW ilegal asal Lombok diamankan Polres Lumajang, Minggu (5/3). Belasan CPMI yang diduga terindikasi korban perdagangan orang itu diamankan di salah satu rumah warga di Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Lumajang.
Dilansir radar jember, sedikitnya ada 17 perempuan CPMI asal Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Rencananya, mereka bakal diberangkatkan ke Timur Tengah oleh tekong atau calo PMI, yang merupakan sepasang suami istri, warga Desa Sukorejo.

Salah satu CPMI inisial A mengungkapkan, dirinya bersama CPMI lain melakukan perjalanan sehari semalam menggunakan kapal. Setelah itu melanjutkan perjalanan dengan transportasi darat dan tiba di Lumajang. Ia menginap di rumah penampungan itu selama sepuluh hari.
“Kami ditawari untuk kerja di Arab,” kata A.
Pekerja Sosial (Peksos) Kementerian Sosial di Lumajang Haz Khoirunnisa mengatakan, setelah menerima informasi itu, pihaknya melakukan asesmen awal. Hingga Minggu siang, pihaknya masih terus berkoordinasi antar lini.
“Apakah nanti dipulangkan atau seperti apa, kami masih menunggu,” katanya.
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lumajang Madiono, mengapresiasi kinerja Polres Lumajang. Menurutnya, penggrebekan dan pengamanan itu bagian dari upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Ada banyak hal yang dilanggar dari tekong atau pelaku yang menjadi calo pengiriman PMI ilegal ini. Selain UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, ada juga UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pelaku hal ini harus ditindak tegas,” tegasnya.
Mengenai CPMI, dia menilai mereka menjadi korban calo PMI tak prosedural. Oleh karena itu, pihaknya bakal bersinergi dengan Polres Lumajang, Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi, Dinas Sosial P3A Lumajang hingga Dinas Sosial Provinsi.
“Karena ini sudah lintas provinsi, kami akan kawal hingga selesai,” tegasnya. (jr)