10 ASN di Bima dilapor ke KASN gegara ikut kampanye Caleg

ilustrasi asn
ilustrasi asn

kicknews.today – Sebanyak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran netralitas sebagai ASN. Mereka diketahui terlibat aktif saat kegiatan kampanye Calon Legislatif (Caleg) hingga ikut pose bersama. Bahkan diantara mereka terlibat jadi pembawa acara.

10 ASN tersebut merupakan guru dan staf di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bima. Masing-masing AB, guru SDN di Desa Punti Kecamatan Soromandi, AM Kepala SMPN 4 di Kecamatan Palibelo, SF, guru SDN di Desa Tonggondoa, HS guru SDN Inpres di Desa Soro.

Kemudian inisial AA pegawai di DP3AP2KB,  dan FT selaku sekretaris Dikbudpora Bima, WY Kepala Pasar Sape dan HR pegawai di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bima.

“Sedangkan dua orang lainnya, masing-masing HR Kepala SMPN 5 Woha dan WR Kepala SDN Donggobolo di Kecamatan Woha,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, Rabu (17/1/2024).

Menurut Junaidin, 10 ASN yang terlibat politik praktis ini berdasarkan hasil temuan pengawas di lapangan. Ada juga dari hasil laporan masyarakat. Mereka terlibat aktif pada kegiatan kampanye peserta Pemilu 2024. “Terhadap 10 ASN ini telah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi atas dugaan keterlibatannya. Hasilnya, tindakan mereka disimpulkan telah melanggar netralitas sebagai ASN, sehingga harus dilaporkan ke KASN dan kini masih dalam proses,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI