WNA asal Bulgaria ditangkap saat hendak buat paspor di Lombok

kicknews.today – Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria Plamen Petkov Beshirov, 43 tahun ditangkap Kejaksaan Negeri Mataram saat hendak mengurus paspornya di Imigrasi IA Kota Mataram, Jumat (27/1). WNA yang baru tinggal Bale Pelangi Sandik Lombok Barat itu merupakan terdakwa perkara penadahan di Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan 26 April 2022.

“Terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum sehingga Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan melakukan kasasi,” jelas Kepala Seksi Intelijen Ida Bagus Putu Widnyana saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1).

.

Pada putusan Mahkamah Agung nomor: 6311 K/Pid.Sus/2022 tanggal 01 Desember 2022 terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penadahan dan dipidana selama 1 tahun penjara.

Atas permohonan bantuan penangkapan dari Kejaksaan Negeri Pasuruan, intelijen Kejaksaan Negeri Mataram bergerak untuk melakukan penangkapan terdakwa.

“Karena terdakwa ini WNA, kami koordinasi dulu dengan pihak Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Kata terdakwa saat penangkapan itu, kalau tau begini saya langsung pulang ke Bulgaria dari pada ke Lombok,” katanya mengutip pengakuan terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan antigen, terdakwa dinyatakan negatif, selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas II Kuripan Mataram, Jumat (27/1). (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI