Waspada investasi bodong, warga bisa manfaatkan NTB Care

kicknews.today – Untuk mencegah maraknya berbagai penawaran investasi tanpa izin (bodong) yang merugikan masyarakat di Nusa Tenggara Barat (NTB), Satuan Tugas (Satgas) Investasi Daerah akan memastikan berbagai sosialisasi dan edukasi, termasuk melalui aplikasi NTB Care.

“Aplikasi pengaduan NTB Care dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan laporan dan pengaduan tentang pengaduan aktifitas dan kegiatan yang mencurigakan tentang investasi keuangan,” kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB, Farid Faletehan usai Rapat Kordinasi Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Daerah NTB, Rabu (18/11), di Ruang Rapat Kantor OJK, Mataram.

Menurut Farid Faletehan, Satgas Waspada Investasi Daerah NTB akan terus berkomitmen memberikan informasi kepada masyarakat di NTB. Berkoordinasi dan bekerjasama dengan seluruh lembaga dan masyarakat menyebarluaskan berita dan data kegiatan penghimpun dana masyarakat dan investasi ilegal di wilayah NTB.

Sosialiasi ini dapat dilakukan oleh instrumen-instrumen yang tergabung dalam Satgas, seperti Dinas Kominfotik NTB yang memiliki jangkauan luas dan mitra untuk mengedukasi masyarakat. Baik melalui media OPD-OPD dan aplikasi pengaduan NTB Care-nya.

Memanfaatkan aplikasi NTB Care sebagai media untuk menampung dan menangani pengaduan masyarakat terkait berbagai masalah layanan publik. “Termasuk pengaduan dari masyarakat tentang penipuan dan entitas investasi bodong dan tanpa izin ini,” tegasnya.

Kepala OJK meminta agar masyarakat waspada dan jeli melihat bisnis atau investasi yang menawarkan keuntungan yang berlipat ganda. Apalagi investasi tersebut meminta sejumlah uang untuk diinvest dan hasilnya menggiurkan. “ Salah satu hal yang bisa dikenali dalam investasi bodong atau tanpa izin adalah imbalan yang dijanjikan kepada investor tidak masuk akal,” jelasnya.

Ditambahkan pula, jumlah yang ditawarkan cukup besar sehingga sangat menggiurkan. Cara melihat kewajaran atau tidak wajar adalah dengan melakukan rujukan kepada badan keuangan resmi atau perbankan.

Salahsatu ciri-ciri dan modus yang biasa dilakukan, pada awalnya ditawari sejumlah barang yang memiliki harga fantastis namun pada akhirnya meminta sejumlah uang. Pada dasarnya jelas Farid, praktek yang dilakukan selalu berhubungan dengan uang.
“Barang yang ditawari hanya sebagai pemulus investasi bodong ini,” ucapnya.

Berbeda dengan praktek yang dilakukan Multi Level Marketing (MLM) biasanya usaha yang ditawarkan adalah menawarkan produk. Jadi ungkapnya, usaha yang legal dan logis harus jelas, baik izin, produk usaha, dan logis memiliki barang yang dijual atau tawarkan. “Mereka memiliki produk dan murni bisnis, itu bedanya,” terangnya.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Dinas Kominfotik NTB Chairy Chalidyanto, S. Sos mengatakan, banyaknya masyarakat yang menjadi korban penipuan ini terjadi karena katidaktahuan informasi, tergiur dengan keuntungan yang besar dan malu untuk melaporkan.

Sehingga kata pria yang akarab disapa Pak Chece ini, masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi NTB Care sebagai media pengaduan atau laporan awal. Data dan informasi pelapor kemudian akan diteruskan ke OJK dan Satgas untuk ditindaklanjuti. “Selama ini, NTB Care lebih banyak digunakan untuk pengaduan sarana dan prasana, padahal semua informasi dapat disampaikan,” kata Chairy.

Kemudian lanjutnya, sosialiasi dan himbauan baik melalui media online, offline dan bahkan hingga ke desa-desa harus terus dilakukan. Terjadinya penipuan ini memang diakuinya karena ketidaktahuan dan minimnya informasi yang diperoleh masyarakat.
“Dinas Kominfotik akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemdes Dukcapil Provinsi NTB agar mensosialisasikan informasi ini hingga ke desa-desa,” tutupnya. (Oni)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI