Waspada berita hoaks dan politik SARA jelang Pemilu 2024

kicknews.today – Penyebaran hoaks dan ujaran kebencian serta politisasi SARA masih menjadi titik rawan dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di  Kabupaten Lombok Barat. Untuk mengantisipasi hal itu, Bawaslu Lombok Barat melibatkan sejumlah awak media sebagai penyaji informasi dalam mengedukasi masyarakat untuk Pemilu 2024 mendatang agar berjalan efektif dan efisien.

Kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif bersama puluhan media massa di Restauran Ujung Landasan Selasa, (31/1). Dengan harapan, dapat menyatukan pemahaman dalam pengawasan kolaboratif melawan hoaks dan politik SARA.

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Lobar, Basriadi mengatakan, untuk menuju demokrasi damai tahun 2024, pihaknya menggandeng semua elemen masyarakat untuk ikut berpartispasi secara aktif pada tahapan-tahapan penyelenggaran Pemilu, khususnya dalam hal pengawasan.

“Pelibatan media sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu, agar bisa memberikan edukasi dan pengetahuan kepada masyarakat tentang pengawasan Pemilu,” ujarnya.

Dengan begitu, diharapkan peran media, bisa menyajikan disinformasi yang berseliweran di masyarakat, agar bisa disaring. Jangan sampai terpublikasi berita hoaks yang akan beredar di tengah kalangan masyarakat dalam proses pelaksanaan Pemilu.

“Hoaks ini bisa sebagai alat pemecah, sehingga penting pelibatan media dalam proses demokrasi untuk mengedukasi masyarakat,” pintanya.

Media kata dia, agar bisa menyaring informasi hoaks agar tidak terkesan cepat mempublis berita yang berbau SARA. Untuk itu agar kita cegah bersama sama. Sebab akan sangat berbahaya kalau politisasi sara ini dimanfaatkan oleh oknum yang berkepentingan.

“Menyangkut SARA atau pelanggaran lainnya yang belum tentu valid, dapat memprovokasi dan memperkeruh suasana dan kegelisahan orang banyak. Ini yang perlu diantisipasi,” jelas dia.

Pengawasan dan partisipatif ini yakni lebih kepada kalangan masyarakat atau lembaga yang lain untuk siap menjadi pelapor. Itulah tujuan dari pengawasan partisipatif ini. Masyarakat secara umum nanti bisa menjadi pelapor ketika dia memenuhi kriteria umur,” pungkasnya. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI