Warga Masih Tolak Pembayaran Lahan Enclave di KEK Mandalika

kicknews.today – Sejumlah warga masih menolak pembayaran lahan enclave atau di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalila Resort yang telah dititip di Pengadilan Negeri Praya oleh pihak PT ITDC.

Ketua Pengadilan Negeri Praya, Putu Agus Wiranata mengatakan, bahwa warga yang merupakan pemilik lahan enclave yang ada di KEK itu masih belum mau menerima pembayaran pembebasan lahan pendukung MotoGP, karena mereka masih bertahan dengan harga Rp 150 juta sampai 200 juta/are. Sedangkan harga pembebasan tanah mereka itu rata-rata dibawah Rp 100 juta/are.

“Masih belum ada yang mau menerima pembayaran,” ujarnya kepada wartawan selesai acara pisah sambut Kepala Kemenag Lombok Tengah di Bencingah Adiguna Praya, Senin (2/11).

Dikatakan, total lahan yang akan dititip pembayarannya itu Rp 43 miliar dengan jumlah pemilik 19 orang. Namun, pihaknya baru menerima penitipan pembayaran pembebasan lahan itu Rp 35 miliar dengan jumlah pemilik 15 orang.

“Kami akan lakukan penawaran sesuai dengan aturan. Proses pembebasan lahan itu telah sesuai prosedur,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, setelah melakukan berbagai upaya dalam proses menyelesaikan pembebasan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) antara warga tidak menemukan kesepakatan. PT ITDC telah membayar pembebasan lahan melalui jalur konsinyasi di Pengadilan Negeri Praya.

“Saat ini proses pembebasan lahan telah memasuki tahapan konsinyasi (penitipan uang ganti rugi) di Pengadilan,” ujar Direktur Konstruksi dan Operasi ITDC, Ngurah Wirawa dalam rilis yang diterima wartawan kicknews.today, Sabtu (3/10).

Hal itu dilakukan, karena pemilik lahan tidak sepakat dengan nilai hasil appraisal. Proses konsinyasi ini telah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012. Untuk tahap pertama, telah didaftarkan dan disetorkan oleh pihak ITDC ke PN Praya untuk dikonsinyasi kepada 9 orang pemilik lahan enclave untuk tanah seluas 16,992 m2.

“Lahan enclave adalah lahan yg terletak di dalam deliniasi KEK Mandalika, namun belum pernah dibebaskan oleh ITDC atau LTDC sebelumnya dan tidak tumpang tindih dengan HPL ITDC. Saat ini, total lahan enclave seluas ± 9,51 ha (31 bidang) yang dalam proses pembebasan,” katanya (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI